Opini

ETIKA PEROKOK DAN ETIKA TIDAK PEROKOK

×

ETIKA PEROKOK DAN ETIKA TIDAK PEROKOK

Sebarkan artikel ini

Belajar Saling Menghargai di Ruang Bersama

Oleh: RAHMADANI (Pendamping SDM PKH KEMENSOS RI)

Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Pagi itu udara masih terasa sejuk. Di sebuah warung kopi sederhana di pinggir jalan, beberapa orang duduk melingkar sambil berbincang. Secangkir kopi hangat menemani obrolan mereka yang mengalir dari pekerjaan, keluarga, hingga cerita masa lalu.

Di antara mereka terdapat beberapa orang yang merokok. Sesekali mereka menyalakan rokok sambil melanjutkan percakapan. Asap tipis mengepul, bercampur dengan aroma kopi yang baru diseduh.

Suasana awalnya terasa akrab dan tenang hingga seorang pria bernama Dimas datang dan mengambil tempat tidak jauh dari mereka.

Dimas bukan seorang perokok.

Beberapa saat kemudian, arah angin membawa asap rokok ke tempat duduknya. Dengan nada sopan, Dimas berkata,

“Maaf, saya agak sensitif terhadap asap rokok. Apakah bisa sedikit dijauhkan?”

Permintaan sederhana itu membuat percakapan terhenti sejenak.

Salah seorang perokok kemudian tersenyum dan mengajukan sebuah pertanyaan.

“Kalau tempat ini memang bukan kawasan bebas rokok, siapa yang seharusnya mengalah? Perokok atau yang tidak merokok?”

Pertanyaan itu tampak sederhana. Namun, jika direnungkan, jawabannya tidak sesederhana memilih siapa yang benar dan siapa yang salah.

Sebab dalam kehidupan bersama, persoalan etika tidak hanya berbicara tentang hak, tetapi juga tentang tanggung jawab.

Ketika Hak Bertemu dengan Kenyamanan Orang Lain

Sebagian orang berpendapat bahwa apabila suatu tempat memang memperbolehkan merokok, maka seseorang yang merokok di tempat tersebut sedang menggunakan haknya.

Pendapat itu dapat dipahami dalam konteks aturan tempat.

Namun, etika memiliki ruang yang lebih luas daripada sekadar aturan tertulis. Seseorang mungkin tidak sedang melanggar aturan, tetapi tetap dapat memilih tindakan yang lebih bijaksana ketika tindakannya berpotensi mengganggu atau berdampak kepada orang lain.

Dalam konteks rokok, persoalannya bukan hanya soal aroma yang dianggap tidak menyenangkan. Paparan asap rokok orang lain memiliki konsekuensi kesehatan yang nyata.

Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa tidak ada tingkat paparan asap rokok pasif yang aman. Paparan tersebut dapat menyebabkan penyakit kardiovaskular dan pernapasan, termasuk penyakit jantung koroner dan kanker paru. WHO juga memperkirakan lebih dari 1,6 juta orang yang bukan perokok meninggal setiap tahun akibat paparan asap rokok pasif.

Karena itu, menghormati orang lain bukan berarti menganggap perokok sebagai pihak yang selalu salah. Sebaliknya, penghormatan berarti menyadari bahwa pilihan pribadi dapat memiliki konsekuensi terhadap orang lain.

Dimas kemudian berkata,

“Saya juga tidak bermaksud melarang orang merokok. Saya hanya berharap ada saling pengertian. Saya datang sebagai tamu di tempat yang memang biasa digunakan untuk merokok”.

Perkataan itu membuat suasana menjadi lebih tenang.

Mereka mulai menyadari bahwa persoalan sebenarnya bukan tentang mencari siapa yang paling benar, melainkan bagaimana orang-orang yang berbeda kebiasaan dapat hidup berdampingan dengan tetap menghormati satu sama lain.

Islam Mengajarkan Kebaikan kepada Sesama

Dalam Islam, hubungan manusia dengan sesama tidak hanya dibangun berdasarkan kepentingan pribadi, tetapi juga kepedulian terhadap orang lain.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 36:


۞ وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ ۝٣٦

Terjemahannya:

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak ya tim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri”.

Ayat ini memberikan pelajaran penting: Kehidupan seorang Muslim tidak boleh hanya berorientasi pada kenyamanan dirinya sendiri.

Ada hak orang lain yang harus dihormati.

Karena itu, ketika seseorang merokok, ia semestinya mempertimbangkan apakah asapnya mengarah kepada orang lain, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, atau orang yang memiliki sensitivitas terhadap asap.

Begitu pula orang yang tidak merokok perlu menjaga cara menyampaikan keberatannya agar tidak berubah menjadi penghinaan atau penghakiman kepada orang yang merokok.

Jangan Mencelakakan Diri dan Orang Lain

Al-Qur’an juga mengajarkan pentingnya menjaga diri dari kebinasaan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 195:

وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Terjemahannya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

Ayat ini secara konteks tidak secara khusus berbicara tentang rokok. Karena itu, ayat tersebut tidak tepat jika langsung dijadikan satu-satunya dalil untuk menyatakan hukum merokok. Namun, prinsip menjaga diri dari kebinasaan dan melakukan kebaikan dapat menjadi landasan moral untuk mempertimbangkan dampak perilaku terhadap kesehatan diri dan orang lain.

Hal ini menjadi semakin relevan ketika ilmu kesehatan modern telah menunjukkan bahaya penggunaan tembakau dan paparan asap rokok. WHO menyatakan seluruh bentuk penggunaan tembakau berbahaya dan tidak terdapat tingkat paparan asap rokok pasif yang aman.

Dengan demikian, agama dan ilmu pengetahuan dapat menjadi dua perspektif yang saling mengingatkan manusia agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga kesehatan.

“La Dharar”: Jangan Saling Merugikan

Dalam khazanah fikih Islam terdapat kaidah yang sangat terkenal:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.

Kaidah ini bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan, antara lain, dalam Sunan Ibn Majah.

Hadis tersebut sangat relevan untuk membangun etika kehidupan bersama.

Namun, penting dicatat bahwa riwayat Ibn Majah 2340 pada laman Sunnah.com diberi penilaian da’if oleh Darussalam. Karena itu, hadis ini sebaiknya digunakan sebagai penguat prinsip etika, bukan satu-satunya dasar argumentasi.

Prinsipnya sederhana: kebebasan seseorang tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan dampak nyata terhadap orang lain.

Lalu, Siapa yang Harus Mengalah?

Di tengah diskusi itu muncul pertanyaan lain.

Bagaimana jika sejak awal sekelompok perokok telah duduk bersama di suatu tempat yang memang memperbolehkan merokok, kemudian seorang tidak perokok datang menghampiri mereka?

Apakah seluruh perokok harus langsung meninggalkan tempat?

Jawabannya tidak selalu demikian.

Etika bukan berarti satu pihak harus selalu kalah dan pihak lain harus selalu menang.

Jika suatu tempat memang memiliki aturan yang memperbolehkan aktivitas merokok, orang yang datang sebaiknya memahami kondisi tempat tersebut. Ia dapat memilih tempat duduk yang lebih jauh, meminta dengan sopan agar asap tidak diarahkan kepadanya, atau memilih tempat lain apabila kondisi memungkinkan.

Tetapi sebaliknya, perokok juga tidak semestinya menggunakan keberadaan aturan tersebut sebagai alasan untuk mengabaikan kenyamanan dan kesehatan orang lain.

Jika terdapat pilihan untuk merokok di tempat yang lebih terbuka atau jauh dari orang lain, memilih tempat tersebut merupakan bentuk tenggang rasa.

Terlebih jika di sekitar terdapat anak-anak, ibu hamil, lansia, atau orang yang jelas merasa terganggu.

Etika Perokok

Perokok yang beretika bukanlah orang yang harus selalu meminta maaf karena merokok.

Perokok yang beretika adalah orang yang memahami kapan, di mana, dan bagaimana ia merokok.

Beberapa bentuk etika sederhana antara lain:

  1. Mematuhi aturan kawasan tanpa rokok.
  2. Tidak merokok di dekat anak-anak atau orang yang sedang makan jika hal tersebut dapat mengganggu.
  3. Tidak mengarahkan asap kepada orang lain.
  4. Menghargai permintaan orang lain yang merasa terganggu.
  5. Tidak merokok di ruang tertutup yang melibatkan orang lain apabila terdapat pilihan tempat yang lebih aman.
  6. Tidak membuang puntung rokok sembarangan.
  7. Tidak memaksakan kebiasaan pribadi kepada orang lain.

Etika seperti ini tidak mengharuskan seseorang kehilangan kebebasannya. Etika hanya mengajarkan bahwa kebebasan selalu memiliki batas ketika bersentuhan dengan kepentingan orang lain.

Etika Tidak Perokok

Namun, etika tidak hanya berlaku bagi perokok.

Orang yang tidak merokok juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga komunikasi.

Jika merasa terganggu, sampaikan keberatan dengan bahasa yang baik.

Bukan:

“Orang merokok memang tidak punya etika!”

Tetapi:

“Maaf, saya agak sensitif terhadap asap rokok. Kalau memungkinkan, bolehkah asapnya tidak diarahkan ke sini?”

Perbedaannya mungkin terlihat kecil, tetapi dampaknya sangat besar.

Kalimat pertama menghakimi seseorang.

Kalimat kedua menyampaikan kebutuhan tanpa merendahkan orang lain.

Dalam kehidupan sosial, cara menyampaikan pesan sering kali sama pentingnya dengan isi pesan itu sendiri.

Antara Tradisi, Kebiasaan, dan Kesadaran Kesehatan

Merokok telah hadir dalam berbagai masyarakat dan kebudayaan selama berabad-abad. Di sejumlah tempat, rokok bahkan menjadi bagian dari interaksi sosial.

Namun, perkembangan pengetahuan kesehatan membuat masyarakat semakin memahami dampak penggunaan tembakau dan paparan asapnya.

Karena itu, persoalan ini tidak harus dibawa ke dalam pertentangan antara “tradisi” dan “modernitas”.

Tradisi dapat dihormati sebagai bagian dari sejarah sosial, tetapi dampak kesehatan juga harus dihormati sebagai fakta ilmiah.

Keduanya dapat dibicarakan secara dewasa.

Yang perlu dihindari adalah sikap ekstrem: perokok merasa seluruh ruang adalah haknya, sementara tidak perokok merasa berhak memarahi setiap orang yang merokok.

Keduanya tidak menyelesaikan masalah.

Yang dibutuhkan adalah kesadaran.

Aturan Juga Harus Dihormati

Indonesia sendiri memiliki regulasi mengenai pengendalian rokok dan kawasan tanpa rokok.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu dasar pengaturan kawasan tanpa rokok. Pemerintah daerah kemudian diwajibkan menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok melalui peraturan daerah.

Artinya, persoalan rokok bukan hanya persoalan pilihan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat.

Karena itu, ketika seseorang berada di kawasan yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika. Ada aturan yang harus dipatuhi.

Sebaliknya, ketika berada di tempat yang memang memperbolehkan aktivitas merokok, orang yang tidak merokok juga perlu mempertimbangkan konteks tempat tersebut.

Namun, dalam keadaan apa pun, sikap saling menghormati tetap menjadi pilihan terbaik.

Tidak Harus Menang, Tidak Harus Kalah

Perbincangan di warung kopi itu akhirnya sampai pada sebuah kesimpulan.

Tidak ada pihak yang harus selalu menang.

Perokok memiliki tanggung jawab untuk tidak mengganggu dan tidak membahayakan orang lain.

Tidak perokok memiliki hak untuk menyampaikan keberatan atas paparan asap, tetapi juga perlu menyampaikannya dengan santun dan memahami konteks tempat.

Keduanya dapat bertemu pada satu kata: etika.

Etika bukan tentang siapa yang paling kuat.

Etika bukan pula tentang siapa yang paling berhak.

Etika adalah kemampuan seseorang untuk mempertimbangkan keberadaan manusia lain.

Sebab manusia tidak hidup sendirian.

Kita hidup di rumah yang sama, bekerja di ruang yang sama, duduk di warung yang sama, berjalan di jalan yang sama, dan terkadang menghirup udara yang sama.

Karena itu, setiap pilihan pribadi seyogianya disertai kesadaran bahwa ada orang lain di sekitar kita.

Pada akhirnya, perokok yang bijak bukanlah orang yang merasa bebas melakukan apa saja.

Begitu pula tidak perokok yang bijak bukanlah orang yang merasa berhak memaksa semua orang mengikuti keinginannya.

Perokok yang beretika tahu kapan harus memberi ruang.

Tidak perokok yang beretika tahu bagaimana menyampaikan keberatan.

Dan keduanya sama-sama memahami bahwa menghormati orang lain bukan tanda kelemahan, melainkan tanda kedewasaan.

Sebab harmoni tidak lahir ketika satu pihak menang dan pihak lain kalah.

Harmoni lahir ketika setiap orang menyadari bahwa hak dirinya selalu berdampingan dengan hak orang lain.

Referensi

  1. World Health Organization (WHO), Tobacco and Nicotine, 26 Juni 2026. WHO menyatakan seluruh bentuk penggunaan tembakau berbahaya dan tidak ada tingkat paparan asap rokok pasif yang aman.
  2. World Health Organization (WHO), Tobacco MPOWER: Protect People from Tobacco Smoke. WHO menjelaskan bahwa lingkungan 100 persen bebas asap rokok merupakan cara yang terbukti untuk memberikan perlindungan terhadap paparan asap rokok pasif.
  3. Al-Qur’an, QS. An-Nisa’ [4]:36, tentang perintah berbuat baik kepada berbagai kelompok manusia, termasuk tetangga dekat dan jauh.
  4. ​Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah [2]:195, tentang larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perintah berbuat baik.
    ​Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Hadis No. 2340, prinsip “la dharar wa la dhirar” (tidak boleh membahayakan dan saling membahayakan).
  5. Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok.













Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *