Jakarta, Potretnusanatara.co.id – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan kegiatan yang diklaim sebagai Muktamar XIV KAMMI di Ambon pada 22–28 Juni 2026 tidak memiliki legitimasi organisasi maupun konstitusional. PP KAMMI juga menegaskan Muhammad Amri Akbar tidak lagi memiliki kewenangan bertindak atas nama organisasi karena telah diberhentikan dari keanggotaan KAMMI.
Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah mengatakan seluruh aktivitas yang dilakukan Amri Akbar dengan mengatasnamakan KAMMI tidak dapat dibenarkan secara organisasi.
“Amri Akbar sudah dipecat. Ia tidak punya hak berbicara, apalagi bertindak atas nama KAMMI. Apa yang digelar di Ambon bukan Muktamar KAMMI, melainkan kegiatan sekelompok orang yang menggunakan nama KAMMI untuk menyesatkan publik dan kader,” kata Jundi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Menurut Jundi, kepengurusan PP KAMMI periode 2024–2026 tetap sah berdasarkan hasil Muktamar XIII KAMMI di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dalam forum tersebut, ia terpilih sebagai Ketua Umum setelah memperoleh 133 dari 158 suara sah.
“Kami tidak akan membiarkan nama besar KAMMI digunakan oleh pihak-pihak yang telah melanggar konstitusi organisasi dan diduga memalsukan dokumen administrasi badan hukum,” ujarnya.
PP KAMMI juga menyinggung Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025 yang selama ini dijadikan dasar klaim legalitas oleh Amri Akbar. Menurut Jundi, surat keputusan tersebut telah dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan pihaknya telah menerima salinan keputusan pembatalan tersebut.
Ia menyebut penerbitan SK itu sejak awal cacat hukum. Bahkan, notaris yang terlibat dalam proses penerbitannya disebut telah mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Selain itu, PP KAMMI menyatakan pelaksanaan muktamar di Ambon juga tidak mendapat dukungan dari KAMMI Wilayah Maluku sebagai tuan rumah. Sekretaris Jenderal KAMMI Maluku, Morsal J. Samual, disebut menilai agenda tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. KAMMI Maluku juga mengimbau Pemerintah Provinsi Maluku serta aparat keamanan agar tidak memberikan dukungan maupun fasilitas terhadap kegiatan tersebut.
PP KAMMI mengklaim sebanyak 141 Pengurus Daerah KAMMI di seluruh Indonesia telah menyatakan penolakan terhadap kepemimpinan Amri Akbar dan tetap mengakui kepengurusan di bawah Ahmad Jundi Khalifatullah.
Menutup keterangannya, PP KAMMI mengimbau media massa agar melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan organisasi. Menurut mereka, narasumber resmi PP KAMMI adalah Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah beserta jajaran pengurus yang sah.
PP KAMMI juga meminta instansi pemerintah dan seluruh mitra organisasi untuk hanya berkoordinasi dengan kepengurusan yang dipimpin Ahmad Jundi Khalifatullah dalam setiap agenda yang mengatasnamakan KAMMI.














