LingkunganPeristiwa

Respon DEMA PTKIN Wilayah Sulawesi Dari Film Pesta Babi

×

Respon DEMA PTKIN Wilayah Sulawesi Dari Film Pesta Babi

Sebarkan artikel ini

Palopo, Potretnusantara.co.id – Apa yang hari ini menjadi luka ekologis di Papua kini menjelma dalam wajah baru di Pulau Sulawesi. Atas nama hilirisasi dan investasi strategis nasional, hutan-hutan Sulawesi terus dibabat, tanah adat perlahan dirampas, kebun-kebun masyarakat digeser oleh peta konsesi, sementara konflik agraria tumbuh sebagai konsekuensi yang seolah dianggap lumrah.

Data berbagai lembaga lingkungan menunjukkan ekspansi pertambangan nikel di Pulau Sulawesi telah mencapai 690.442 hektare konsesi aktif, dengan sedikitnya 180.587 hektare berada dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Di Sulawesi Selatan, terutama Luwu Timur, deforestasi dalam wilayah konsesi tambang tercatat mencapai 4.449 hektare pada periode 2016–2020. Di Sulawesi Tengah, kerusakan tutupan hutan mencapai 722.624 hektare sejak 2001–2019, diperparah oleh ekspansi industri nikel di Morowali dan Morowali Utara yang berdampak pada pencemaran pesisir dan rusaknya ruang hidup masyarakat.

Sementara di Sulawesi Utara, ancaman ekspansi pertambangan dan proyek ekstraktif telah berdampak pada puluhan ribu warga di berbagai kampung yang terancam kehilangan ruang kelola dan wilayah hidupnya. (Sumber: WALHI Regional Sulawesi 2025, Mongabay Indonesia, Kajian Akademik Morowali 2026)

Fenomena ini menunjukkan bahwa pola eksploitasi yang pernah melukai Papua kini sedang direplikasi secara sistematis di Sulawesi. Hutan dibaca semata sebagai cadangan ekonomi, tanah adat diperlakukan sebagai objek transaksi, dan masyarakat lokal ditempatkan sebagai hambatan pembangunan.

Melalui Koordinator Wilayah Sulawesi, M. Dirga Saputra, DEMA PTKIN Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa masyarakat Sulawesi pada dasarnya tidak pernah menolak sumber daya alamnya dikelola untuk kesejahteraan bersama. Masyarakat memahami bahwa kekayaan alam harus memberi manfaat bagi pembangunan daerah dan kemajuan bangsa.

Namun yang ditolak adalah ketika pengelolaan itu justru menjadikan rakyat sebagai tumbal, merampas tanah adat yang diwariskan leluhur, merusak kebun masyarakat yang telah menjadi sumber kehidupan turun-temurun, serta menghabiskan warisan lingkungan yang seharusnya menjadi hadiah bagi generasi muda di masa depan.

Menurut Dirga, tanah adat dan lingkungan hidup bukan sekadar aset ekonomi yang bisa diperjualbelikan atas nama investasi. Ia adalah identitas sejarah, ruang hidup kebudayaan, dan titipan panjang para leluhur yang dijaga dengan penuh kesadaran agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Dirga menegaskan bahwa DEMA PTKIN Wilayah Sulawesi akan terus mengawal secara serius seluruh persoalan deforestasi, konflik agraria, penyerobotan tanah adat, serta perusakan lingkungan yang lahir dari praktik pertambangan eksploitatif di Pulau Sulawesi. Ia juga mendesak Menteri Agama Republik Indonesia agar Asta Cita penguatan ekoteologi tidak berhenti sebatas jargon akademik dan seremonial kelembagaan.

Penguatan ekoteologi harus benar-benar diterjemahkan menjadi gerakan kesadaran kolektif yang menyentuh semua lapisan, mulai dari elit pengambil kebijakan hingga masyarakat akar rumput, sehingga nilai-nilai agama benar-benar menjadi fondasi moral dalam menjaga kelestarian alam.

Lebih jauh, M. Dirga Saputra meminta pemerintah daerah di seluruh wilayah Sulawesi untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan progresif dalam menyelesaikan persoalan ekologis dan agraria ini, baik melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan tanah adat dan kawasan ekologis strategis, penguatan pengawasan terhadap izin-izin pertambangan, evaluasi konsesi bermasalah, hingga pembukaan ruang dialog yang adil antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton yang menyaksikan hutan habis dan konflik sosial terus membesar. Pemerintah daerah harus hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat dan penjaga warisan ekologis daerahnya.

Dirga juga menyampaikan “Jika ekoteologi hanya berhenti menjadi tulisan, maka hutan-hutan Sulawesi akan terus ditebang tanpa nurani. Tetapi jika ia benar-benar dihidupkan sebagai kesadaran bersama, maka Sulawesi akan tetap menjadi warisan hijau bagi generasi mendatang. Masyarakat tidak pernah menolak pembangunan, tetapi jangan jadikan rakyat sebagai korban, jangan habiskan tanah adat dan lingkungan yang telah dijaga leluhur hanya demi investasi sesaat.”

Bagi DEMA PTKIN Wilayah Sulawesi, lingkungan bukan komoditas untuk dihabiskan. Ia adalah investasi jangka panjang, amanah sejarah, dan warisan kehidupan yang wajib dijaga agar generasi muda Sulawesi kelak masih bisa mewarisi tanah yang subur, hutan yang hidup, dan masa depan yang layak.

Editor: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *