NewsPeristiwa

Pembunuhan Sadis di Wonomulyo Disidangkan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

×

Pembunuhan Sadis di Wonomulyo Disidangkan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Sidang perdana kasus pembunuhan yang menggemparkan Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, digelar di Pengadilan Negeri Polewali, Rabu (28/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak keluarga korban menyampaikan tuntutan agar para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.

Terdakwa Akhmad alias Bapak Arya hadir dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa ancaman pidana tertinggi.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa peristiwa tersebut turut melibatkan anak kandung terdakwa, Arya Dirgantara alias Arya. Keduanya diduga melakukan penyerangan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam terhadap korban, Septian Sani Dwi Putra Husain.

Aksi tersebut diduga dipicu konflik personal. Akibat penyerangan itu, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. Berdasarkan hasil visum tim medis, luka akibat senjata tajam menjadi penyebab utama kematian korban.

Kuasa keluarga korban, Decivan Husain, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum hingga tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak objektif dalam menangani perkara ini.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menuntut dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. Berdasarkan Pasal 459 KUHP, kami berharap hukuman mati dapat dijadikan tuntutan dan vonis bagi para pelaku,” tegas Decivan usai persidangan.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi selama proses persidangan berlangsung.

“Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan. Kami berharap seluruh proses ini berjalan jujur dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Polewali Mandar karena melibatkan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh ayah dan anak. Kehadiran keluarga korban dan masyarakat di persidangan menunjukkan tingginya perhatian terhadap penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk saksi dalam perkara atas nama Arya Dirgantara yang diproses secara terpisah.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses peradilan, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *