Makassar, Potretnusantara.co.id – Pengurus Pusat Ikatan Alumni Pesantren IMMIM (IAPIM) Makassar mengeluarkan pernyataan sikap resmi menyusul penyanderaan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) oleh militer Israel. Dalam insiden tersebut, salah satu relawan yang ditahan diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI) sekaligus alumni Pesantren IMMIM Makassar.
Pernyataan sikap itu tertuang dalam surat bernomor `0137/B/SIKAP/PP-IAPIM/V/2026` yang diterbitkan pada Selasa, 19 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan, kapal yang membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat Gaza itu diadang dan para penumpangnya ditawan oleh militer Israel pada Senin, 18 Mei 2026.
Salah satu relawan yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut adalah Andi Angga Prasadewa, kelahiran 16 Januari 1993, alumni Pesantren IMMIM Makassar angkatan 2005–2011. Ia tergabung dalam rombongan relawan internasional Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
Menanggapi insiden itu, IAPIM yang dipimpin Koordinator Presidium Armin Mustamin Toputiri, SH, bersama Sekretaris Jenderal Muhammad Nur Zakaria MS, S.ST, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang dinilai melanggar hukum humaniter internasional.
Dalam pernyataan resminya, IAPIM menegaskan:
“Pertama; Kami mengecam keras tindakan militer Zionis Israel yang telah melakukan penyanderaan kapal, serta menahan para penumpangnya dan dijadikan tawanan, padahal mereka adalah para aktivis kemanusiaan internasional yang bermaksud membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat di Gaza. Sehingga atas tindakan militer Zionis Israel dimaksud secara nyata telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional,” tulisnya.
Selain mengecam tindakan tersebut, IAPIM juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar segera mengambil langkah diplomatik konkret untuk menyelamatkan para relawan Indonesia yang ditahan.
“Kedua; Kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk sesegera mungkin menempuh diplomasi serta mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan dan mengembalikan 7 (tujuh) WNI aktivis kemanusiaan internasional dimaksud ke tanah air, khususnya anggota kami ANDI ANGGA PRASADEWA,” tegasnya.
Surat pernyataan sikap yang ditandatangani di Makassar pada 19 Mei 2026 atau bertepatan dengan 02 Zulhijjah 1447 Hijriah itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, pimpinan MPR, DPR, DPD RI, hingga Gubernur Sulawesi Selatan.
IAPIM juga berharap pemerintah segera merespons insiden tersebut demi keselamatan para relawan kemanusiaan Indonesia yang hingga kini masih berada dalam penahanan.
Di akhir pernyataannya, IAPIM juga menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam terhadap penahanan warga negara Indonesia dalam misi kemanusiaan internasional.
“Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keselamatan warga negaranya. Penahanan terhadap aktivis kemanusiaan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut nilai kemanusiaan dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia internasional,” tegasnya.













