Advertorial

ATR/BPN dan KPK “Gaspol” Benahi Persoalan Pertanahan di Sulut

×

ATR/BPN dan KPK “Gaspol” Benahi Persoalan Pertanahan di Sulut

Sebarkan artikel ini

Manado, Potretnusantara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Program tersebut melibatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan dan tata ruang.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan Sulut menjadi bagian dari program *piloting* kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK.

“Karena menjadi bagian dari *piloting* kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi *best practice* untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum diterapkan di Sulut, program tersebut lebih dahulu dijalankan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kerja sama dengan KPK diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.

Menurut Andi Tenri Abeng, keterlibatan pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus tata ruang di masing-masing wilayah.

“Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Dan kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya di hadapan Gubernur Sulut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul dari waktu ke waktu. Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik di bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.

Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah segera menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.

“Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling.

Rakor tersebut menghasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen itu ditandatangani Gubernur Sulut bersama kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, serta para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulut.

Penandatanganan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.

Selain dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulut, rakor juga membahas sembilan program kerja sama terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *