Jakarta, Potretnusanatara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi bidang tanah secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi jual beli. Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan adalah fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui fitur tersebut, calon pembeli dapat memperoleh informasi mengenai tanah yang akan dibeli secara lebih mudah, aman, dan transparan. Pemilik tanah tidak lagi perlu menyerahkan salinan dokumen sertipikat secara fisik, melainkan cukup memberikan akses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk menggunakan layanan ini, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, lalu mengakses fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Setelah itu, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email penerima serta menentukan jangka waktu akses yang diberikan.
Calon pembeli yang menerima akses dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya dan memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan ditampilkan sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik tanah.
Melalui akses tersebut, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi penting terkait bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah yang bersangkutan.
Riwayat catatan pendaftaran memuat berbagai informasi layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah tersebut, seperti jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga pencatatan blokir apabila terdapat sengketa.
Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi sehingga risiko permasalahan pertanahan di kemudian hari dapat diminimalkan.
Kementerian ATR/BPN menyebut pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi.














