Advertorial

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Edaran Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

×

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Edaran Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretnusanatara.co.id – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan itu merupakan solusi sementara bagi pemerintah daerah yang selama ini terkendala ketentuan revisi RTRW yang hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” kata Nusron usai penandatanganan.

Menurut dia, surat edaran tersebut memungkinkan pemerintah daerah segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sembari menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Pemerintah saat ini juga tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Nusron menilai revisi aturan itu diperlukan agar daerah memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditandatangani, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah. Menurut dia, sejumlah wilayah menghadapi perubahan fungsi lahan yang telah berkembang menjadi kawasan permukiman.

Ia mencontohkan daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah kini telah berkembang menjadi kawasan perumahan.

“Diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” kata Tito.

Menurut Tito, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung dua agenda prioritas pemerintah sekaligus, yakni menjaga ketahanan pangan nasional dan mempercepat program pembangunan perumahan.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menandatangani Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *