Mamuju – Potretnusantara.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) belakangan ini tengah menjadi sorotan publik setelah menerbitkan Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang memicu berbagai kontroversi.
Tertanggal 18 Januari 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan Surat Penunjukan PPTK, sebuah keputusan yang terbilang tidak biasa.
Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa pejabat yang ditunjuk bukanlah pejabat struktural, melainkan seorang pejabat fungsional perencana, yang seharusnya berfokus pada perencanaan program, bukan pada pelaksanaan teknis kegiatan.
Keputusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Beberapa sumber internal di Dinas Pendidikan mengungkapkan beragam persepsi terkait hal ini.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, H.Mithhar, saat dikonfirmasi mengenai penerbitan SK tersebut, membenarkan bahwa proses penunjukan sudah sesuai prosedur. “Sebelum sampai ke saya, ada Kasubag dan Sekdis yang mengusulkan, kemudian baru ke saya,” jelas Kadis. Sabtu (31/1/2025)
Di sisi lain, Hj. Haslia, yang merupakan pejabat fungsional perencana yang juga merangkap jabatan sebagai PPTK, mengatakan, “Intinya, saya hanya seorang bawahan yang harus melaksanakan tugas dari pimpinan. Selama itu tidak bertentangan dengan aturan, kebijakan pimpinan wajib dilaksanakan, meskipun itu berat.
Sekretaris Dinas Pendidikan, saat dimintai keterangan, menegaskan bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas. “Apa yang diperintahkan oleh pimpinan, itulah yang kami kerjakan,” ujar Sekdis.
Namun, yang menjadi fokus kritik bukanlah terkait penerbitan SK yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas, melainkan soal rangkap jabatan tersebut, yang memunculkan berbagai persepsi dari berbagai kalangan.
Sebab, seorang pejabat fungsional perencana yang ditunjuk sebagai PPTK akan memiliki peran ganda: merancang program, mengawasi pelaksanaannya, dan juga menyetujui proses pencairan dana.
Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 188.4/34/Sulawesi Barat Tahun 2022, sebagai pedoman dasar hukum, tidak mencantumkan ketentuan yang membolehkan rangkap jabatan antara pejabat fungsional perencana dan PPTK. Hal ini menjadi perdebatan, mengingat posisi PPTK biasanya dipegang oleh pejabat struktural.
Salah seorang pegawai di Dinas Pendidikan yang dimintai pendapat terkait SK tersebut menjelaskan, ‘Tidak ada aturan yang melarang penerbitan surat penunjukan PPTK. Namun, yang menjadi perhatian adalah rangkap jabatan ini.
Selama ini, pejabat PPTK yang ditunjuk selalu berasal dari pejabat struktural. Selain itu, biasanya SK PPTK diterbitkan setelah SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dikeluarkan oleh Gubernur. Lalu, mengapa di tahun 2025 ini prosesnya dipercepat?’” Tangkasnya.
Meski Surat Keputusan tersebut memungkinkan rangkap jabatan bagi pejabat fungsional perencana menjadi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hal ini tetap menjadi perhatian.
Sebab, menggabungkan dua peran yang saling berkaitan erat dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan.
Lebih jelasnya, memberikan informasi bahwa salah satu kegiatan sekolah menengah juga dikelola oleh BPTIK. Padahal, seharusnya kegiatan tersebut dikelola oleh masing-masing bidang terkait. Kata dia.
Dengan demikian, keputusan ini patut dipertimbangkan kembali oleh Kepala Dinas. Langkah ini bisa dianggap sebagai keputusan berani, namun dengan risiko yang tidak bisa diabaikan, mengingat kompleksitas peran yang dijalankan oleh pejabat yang merangkap jabatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Kasubag yang sempat disebutkan oleh Kadis Pendidikan.