Hukum

Sengketa Pilkada Mamuju: KPU Tegaskan Tidak Ada Kecurangan dalam Tahapan Pilkada

×

Sengketa Pilkada Mamuju: KPU Tegaskan Tidak Ada Kecurangan dalam Tahapan Pilkada

Sebarkan artikel ini

Mamuju – Potretnusantara.co.id – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang kali ini untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, pihak terkait, Paslon 01, Sutina – Yuki, serta Bawaslu Kabupaten Mamuju, atas permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Ado-Damris (Adami). dengan nomor perkara 207/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Saldi Isra, berlangsung di Ruang Sidang Panel II MK pada Senin, 20 Januari 2025.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum termohon KPU Kabupaten Mamuju, Wahyudi Kasrul, SH, memberikan tanggapan dan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Pemohon.

Dalam permohonan pemohon mendalilkan bahwa adanya pelanggaran dalam berbagai aspek penyelenggaraan Pilkada kabupaten Mamuju termasuk dugaan pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran pidana pemilu, ketidaknetralan ASN, praktik politik uang, dan keterlibatan pejabat daerah tanpa izin cuti.

Kuasa hukum termohon KPU menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilu telah dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wahyudi menjelaskan bahwa setiap tahapan, mulai dari pencalonan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara, dilakukan dengan transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada praktik kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, baik di tingkat TPS, rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan, maupun di tingkat Kabupaten Mamuju.

Semua proses penghitungan suara melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon, serta disaksikan oleh pengawas TPS, Panwascam, dan Bawaslu Kabupaten Mamuju.

Setiap langkah yang diambil oleh KPU telah sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur oleh UU dan PKPU,” ujar Wahyudi Kasrul dalam sidang.

Lebih jelasnya, Kadiv Hukum KPU Kabupaten Mamuju, Asri Hamid, SH, menjelaskan bahwa proses tahapan Pilkada telah dijalankan dengan transparansi dan adil.

Mulai dari tahapan pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara dan penghitungan suara serta rekapitulasi di setiap jenjang, semuanya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang di atur oleh undang-undang dan PKPU tentang Pilkada.

Atas jawaban dari gugatan pemohon Pihak KPU juga menyerahkan sejumlah alat bukti untuk membantah dalil yang diajukan oleh Pemohon. Bukti-bukti tersebut mencakup (D)hasil penghitungan suara dan rekapitulasi perolehan suara, (D)kejadian khusus/keberatan saksi. Pungkas Asri

KPU menegaskan bahwa hasil penghitungan suara telah melalui verifikasi dan perbaikan sebelum disahkan dan diumumkan.

Terkait dengan dalil Pemohon mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), politik uang, serta ketidaknetralan ASN, KPU menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah Bawaslu, bukan kewenangan KPU Kabupaten Mamuju untuk menilai.

KPU hanya dapat menindaklanjuti jika ada rekomendasi dari Bawaslu. Ungkap Asri saat dikonfirmasi awak media Kamis (23/1/2025)

Asri Hamid menambahkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 14 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, rapat permusyawaratan hakim direncanakan berlangsung pada 5-10 Februari 2025. Putusan atau ketetapan hasil sidang dijadwalkan akan diumumkan antara 11-15 Februari 2025.

Apakah majelis hakim akan memutuskan untuk dismissal dan atau melanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan, hal tersebut menjadi kewenangan MK, yang akan ditentukan dalam sidang selanjutnya. Tutup asri 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »