Mamuju – Potretnusantara.co.id – Dino, seorang aktivis dari Bonehau dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), mengekspresikan kekhawatirannya terhadap kegiatan pertambangan batu bara di daerahnya. Ia menyoroti penggunaan jalur Huling oleh PT. Bonehau Prima Coal (BPC) yang mengandalkan jalan umum, yang dianggapnya melanggar hukum.
Dino mengutip UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang membedakan antara jalan umum dan jalan khusus. Ia menyatakan bahwa pengangkutan batu bara seharusnya menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.
“Jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha. Kegiatan ini merusak infrastruktur yang baru saja diperbaiki pemerintah dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum,” ujarnya. Ia mencatat bahwa truk pengangkut batu bara dengan muatan 8-9 ton menambah kerusakan jalan yang sudah ada.
Dino juga menduga bahwa aktivitas pertambangan ini dilakukan tanpa izin penggunaan jalan umum, yang dapat berakibat serius baik secara hukum maupun lingkungan. Ia mengingatkan bahwa jika perusahaan tidak memiliki izin, dampaknya bisa negatif bagi reputasi pemerintah dan penegak hukum di Sulawesi Barat.
Sebagai mantan demonstran, Dino merasa terpanggil untuk mengawal isu ini. Ia berencana untuk menyelidiki keabsahan izin perusahaan dan berharap dapat mendesak penegakan hukum. “Kami ingin memastikan kejelasan mengenai tambang ini melalui jalur organisasi nasional, dan percaya bahwa Presiden terpilih Prabowo akan menangani masalah ini dengan baik,” tegasnya, Kamis (31/10/2024).