Pangkep – Potretnusantara – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkajene dan Kepulauan mengungkap empat kasus narkoba pada Senin, 30 September 2024, di aula Polres Pangkep.
Dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH, bersama Kasat dan KBO Resnarkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul, S.Sos, serta Ipda Rusliadi, SH, menyampaikan keterangan di hadapan awak media.
- Kasus Pertama
LP-A/22/IX/2024/SPKT Satresnarkoba/Res Pangkep/Sulsel, tanggal 08 September 2024
TKP: Desa Pitue, Kec. Ma’rang, Kab. Pangkep.
Tersangka: MA alias A, 20 tahun, mahasiswa, alamat Jalan Andi Basso Dg Mattata, Desa Pitue.
Barang Bukti: 428 butir obat daftar G.
Pasal yang Dilanggar: Pasal 435 subs 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Kronologis: Pada 8 September 2024, pukul 20.40 WITA, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MA alias A. Berdasarkan informasi masyarakat, dilakukan penyelidikan dan ditemukan obat daftar G dalam pembungkus rokok pada seseorang berinisial N di Indomaret Desa Kanaungan. Dari interogasi, obat tersebut dibeli dari MA. Pada penangkapan MA, ditemukan 420 butir obat daftar G yang dibeli dari sumber tidak dikenal di Makassar.
- Kasus Kedua
LP-A/23/IX/2024/SPKT Satresnarkoba/Res Pangkep/Sulsel, tanggal 18 September 2024
TKP: Japing-Japing, Kel. Bonto Langkasa, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep.
Tersangka: A C alias T, 22 tahun, mahasiswa, alamat Jalan Poros Kostrad, Perumahan Mutiara Kariango, Kab. Maros.
Barang Bukti: 0,22 gram sabu.
Pasal yang Dilanggar: Pasal 112 subs 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kronologis: Pada 18 September 2024, pukul 00.52 WITA, personil melakukan penangkapan terhadap A C alias T. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu yang dibeli melalui media sosial dengan harga Rp 150.000.
- Kasus Ketiga
LP-A/24/IX/2024/SPKT Satresnarkoba/Res Pangkep/Sulsel, tanggal 23 September 2024
TKP: Depan SD Taraweang, Desa Kabba.
Tersangka: AI alias I, 26 tahun, tidak bekerja, alamat Jalan Pertanian, Desa Panaikang, Kec. Minasatene.
Barang Bukti: 0,36 gram sabu.
Pasal yang Dilanggar: Pasal 112 sub 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kronologis: Pada 22 September 2024, pukul 21.41 WITA, AI alias I ditangkap setelah pengamatan di Desa Panaikang. Dalam penggeledahan, ditemukan sabu dalam saku celana. Tersangka membeli barang tersebut melalui Instagram seharga Rp 300.000.
- Kasus Keempat
LP-A/25/IX/2024/SPKT Satresnarkoba/Res Pangkep/Sulsel, tanggal 28 September 2024
TKP: Perumahan Segeri Abadi Residence, Kel. Segeri, Kec. Segeri, Kab. Pangkep.
Tersangka: S, S ST alias S, 35 tahun, wiraswasta, alamat Jalan Sultan Hasanuddin, Perumahan Reskita Residence, Kec. Pangkajene.
Barang Bukti: 22,28 gram sabu.
Pasal yang Dilanggar: Pasal 112 subs 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kronologis: Pada 28 September 2024, pukul 18.26 WITA, personil melakukan penangkapan terhadap S yang diduga memiliki sabu di dalam kaleng pomade. Tersangka membeli sabu seharga Rp 16.000.000 melalui transfer bank.