Makassar, Potretnusantara.co.id – Peluang menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana di luar negeri tanpa memiliki ijazah SMA menjadi perhatian. Hal tersebut disampaikan Muhammad Warakaf, Dewan Pembina SPEDA Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait mekanisme penyetaraan pendidikan dan jalur pendidikan (pathway).
Warakaf menjelaskan bahwa persoalan ijazah tidak selalu sederhana, khususnya ketika seseorang telah menempuh pendidikan tinggi di luar negeri. Menurutnya, terdapat mekanisme penyetaraan yang perlu diperhatikan agar jenjang pendidikan yang telah ditempuh dapat diakui.
“Tapi ada prinsip dalam penyetaraan ijazah yang lebih tinggi,” kata Warakaf pada awak media, Rabu (7/10/2026).
Ia kemudian menjelaskan bahwa seseorang yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan S1 di luar negeri dapat menghadapi persoalan administratif ketika dokumen pendidikannya akan digunakan atau disetarakan di Indonesia.
“Kalau Gibran itu melalui jalur pathway,” ujar Warakaf dalam penjelasannya.
Menurut dia, jalur pathway menjadi salah satu mekanisme yang perlu dipahami ketika membicarakan riwayat pendidikan seseorang di luar negeri. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberhasilan menyelesaikan pendidikan, tetapi juga proses administrasi dan penyetaraan ijazah.
“Kalau lu mencari ijazah, kemungkinan dia nggak akan…,” ujar Warakaf, merujuk pada persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari proses penyetaraan.
Warakaf juga menyinggung keberadaan mekanisme administratif di Indonesia yang berkaitan dengan pengakuan pendidikan luar negeri. Menurutnya, hal tersebut perlu dilihat berdasarkan jenjang pendidikan dan ketentuan yang berlaku.
“Mengeluarkan surat penyetaraan ijazah SMA-nya,” kata Warakaf saat menjelaskan salah satu aspek administrasi.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai pendidikan luar negeri sebaiknya tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya ijazah SMA, tetapi juga dari jalur pendidikan yang ditempuh dan mekanisme pengakuannya.
Warakaf juga menyebut bahwa persyaratan pendidikan dapat berkaitan dengan kebutuhan administratif, termasuk ketika seseorang hendak melanjutkan pendidikan atau menggunakan ijazah untuk keperluan tertentu.
“Sama kayak kalian cari, kalau kalian bikin syarat, karyawan itu adalah minimum…,” tuturnya.
Warakaf mengajak masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seseorang dapat memperoleh gelar S1 di luar negeri tanpa memenuhi persyaratan pendidikan. Menurutnya, setiap kasus perlu dilihat berdasarkan jalur pendidikan, institusi yang menerbitkan ijazah, serta ketentuan penyetaraan yang berlaku.
Sebelumnya, Muhammad Warakaf juga dikenal sebagai aktivis pemuda Sulawesi Selatan dan pemberitaan sebelumnya, ia juga disebut terlibat dalam kegiatan konsolidasi Barisan RFG dan aktivitas kepemudaan di Sulawesi Selatan.














