Berita

CARI KEADILAN DI BULAN KEMERDEKAAN, ERISUSANTO LAPORKAN BUPATI MAJENE KE OMBUDSMAN RI DI JAKARTA

×

CARI KEADILAN DI BULAN KEMERDEKAAN, ERISUSANTO LAPORKAN BUPATI MAJENE KE OMBUDSMAN RI DI JAKARTA

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Potretnusantara.co.id – Erisusanto melalui Kuasa Hukumnya menyambangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta, (21/08/2024). Para Pengacara dari Kantor Hukum Madani Law Office tersebut memasukkan surat perihal laporan dugaan Tindakan Maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diduga dilakukan oleh Bupati Majene, H. Andi Achmad Syukri Tammalele., S.E., M.M dalam mengangkat dan melantik Direktur Utama, Direktur Operasional dan Teknik serta Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene tanggal 25 Juni 2024 dan 29 Juli 2024.

Upaya tersebut, sebagai tindak lanjut dari Surat Keberatan yang sebelumnya dilayangkan pada 7/08/2024, namun tidak ditanggapi oleh Bupati Majene. Menurut Kuasa Hukumnya, Mulya Sarmono, SH., MH, laporan ini merupakan bagian dari upaya mencari keadilan dan perjuangan di bulan kemerdekaan.

“Laporan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan, untuk mencari keadilan dan pemenuhan hak asasi bagi Klien kami serta menjadi perjuangan yang kebetulan bertepatan dengan bulan kemerdekaan Indonesia ke 79 tahun. Spirit ini terinspirasi dari perlawanan para pahlawan melawan ketidakadilan”, tegasnya.

Upaya ini dilakukan setelah tidak ada niat baik dari Bupati Majene untuk persoalan pengangkatan direksi Perusda tersebut. Lebih lanjut, Mulya Sarmono, SH., MH menyatakan bahwa ada kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Bupati Majene, baik selaku kepala pemerintahan daerah maupun sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) setelah menerima Surat Keberatan yang dilayangkan.

“Dalam Pasal 77 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan, surat keberatan wajib untuk diselesaikan dalam kurun waktu 10 hari kerja, namun setelah lewat dari tenggat waktu, upaya penyelesaian tidak dilakukan. Ini merupakan bukti bahwa Bupati Majene tidak ada i’tikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga kita patut meragukan kapasitas dan kapabilitasnya sebagai Kepala Daerah” tegasnya.

Kuasa Hukumnya yang lain, yaitu Andi Ikra Rahman, SH menyatakan bahwa laporan ini sekaitan dengan dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Kabupaten Majene dalam mengangkat dan melantik Direktur Utama, Direktur Operasional dan Teknik serta Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene tanggal 25 Juni 2024 dan 29 Juli 2024. Tindakan itu melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

“Dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Kabupaten Majene tersebut diduga melanggar asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pelayanan Publik yaitu setiap pelayanan pemerintah harus tunduk pada asas Kepastian hukum, Keprofesionalan, Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, Keterbukaan, Ketepatan waktu, Kecepatan, kemudahan dan asas keterjangkauan. Hal tersebut juga diduga melanggar Pasal 58 UU Pemerintahan Daerah” ucapnya.

Lebih lanjut, Andi Ikra Rahman, SH menjelaskan bahwa Bupati Majene juga diduga melanggar Tata kelola Perusahaan Yang Baik yang mengharuskan pengelolaan Perusda, termasuk dalam proses perekrutan direksi dan pegawai, harus tunduk pada tata kelola tersebut.

“Pada Pasal 92 Ayat (2) PP 54/2017, dengan tegas disebutkan mengenai Tata kelola Perusahaan Yang Baik yang harus patuh terhadap asas Transparansi, Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban. Pasal 92 Ayat (3) huruf d PP 54/2017 juga menegaskan agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan”, tutupnya.

Dalam laporannya, Kuasa Hukum Erisusanto tersebut meminta agar Ombudsman RI menyatakan:

  1. Ombudsman RI untuk melakukan proses pemeriksaan dan penyelesaian laporan Pelapor;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Terlapor sebagai Maladministrasi karena mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam mengangkat dan melantik Direktur Utama, Direktur Operasional dan Teknik serta Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene tanggal 25 Juni 2024 dan 29 Juli 2024;
  3. Memberikan Sanksi Administrasi kepada Terlapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  4. Memberikan jaminan agar Terlapor berkomitmen untuk memastikan ketidak-berulangan kembali berupa tindakan Maladministrasi pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »