Jakarta – Potretnusantara.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tunjangan insentif bagi pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan mereka dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Jokowi memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja KPU yang berhasil mengatur lima pemilihan sekaligus dengan total 164,2 juta suara. Mengingat tantangan mendatang berupa Pilkada Serentak 2024 dengan sekitar 200 juta pemilih, Jokowi merasa sudah saatnya ada penyesuaian tunjangan.
“Dengan beban kerja yang sangat berat, saya minta maaf karena sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan. Baru kemarin saya mengetahui hal ini,” kata Jokowi saat Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center pada Selasa (20/8).
Jokowi menjelaskan bahwa kenaikan ini adalah hasil perhitungan yang mendalam. “Setelah melakukan perhitungan, kami memutuskan untuk menaikkan tunjangan sebesar 50 persen,” ujarnya.
Tunjangan pegawai KPU diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016. Menurut beleid tersebut, tunjangan untuk ketua dan anggota KPU pusat adalah Rp43.110.000 dan Rp39.985.000 masing-masing per bulan. Untuk KPU provinsi, ketua menerima Rp20.215.000 dan anggota Rp18.565.000, sedangkan untuk KPU kabupaten/kota, ketua mendapatkan Rp12.823.000 dan anggota Rp11.573.000.
Dengan kenaikan 50 persen, tunjangan ketua KPU pusat akan meningkat menjadi sekitar Rp64 juta dan anggota menjadi hampir Rp60 juta. Ketua KPU provinsi akan menerima sekitar Rp30 juta dan anggota Rp27 juta, sementara ketua KPU kabupaten/kota akan mendapatkan Rp19 juta dan anggota Rp17 juta.
Sumber berita dilansir dari. CNN Indonesia
(##)