فصل) أسباب التيمم ثالثة: فقد الماء ، والمرض ، واالحتياج إليه لعطش حيوان محترم
غير المحترم ستة : تارك الصالة والزاني المحصن والمرتد والكافر الحربي والكلب العقور
والخنزير
Fasal : Sebab-sebab (melakukan) Tayammum, ada 3:
- Tidak ada air
- Sakit
- Air dibutuhkan untuk memberi minum binatang yang
dimulyakan (dihormati syara’ yang sedang kehausan).
Adapun binatang yang tidak dianggap mulya menurut syara’ ada
6 macam :
- Orang yang meninggalkan shalat
- Orang yang berzina mukhsan
- Orang Murtad
- Kafir harbi
- Anjing yang galak
- Babi. Penyusun dan Penterjemah; Ats-Tsauriy & Imam Nawawi
Matan Safinatun Najah (Bahtera Keselamatan) adalah sebuah kitab yang ditulis oleh Asy-Syaikh Al-‘Alim Al-Fadlil Salim bin Samiyr Al-Hadlramiy, yang mengikuti madzhab Imam Asy-Syafi’i. Kitab ini mengulas berbagai aspek fiqh dengan tujuan memberikan pemahaman yang jelas mengenai tata cara dan hukum-hukum dalam agama Islam. Salah satu topik yang dibahas dalam kitab ini adalah mengenai tayammum, yaitu pengganti wudhu atau mandi besar ketika air tidak tersedia atau tidak bisa digunakan.
Fasal: Sebab-sebab Melakukan Tayammum
Dalam Fasal ini, terdapat penjelasan mengenai tiga sebab utama yang membolehkan seseorang untuk melakukan tayammum:
- Tidak Ada Air
Tayammum diperbolehkan jika seseorang tidak menemukan air atau air tidak tersedia. Ini merupakan alasan utama untuk menggantikan wudhu atau mandi besar dengan tayammum. - Sakit
Jika seseorang sedang mengalami sakit atau kondisi medis yang mengharuskan mereka untuk tidak menggunakan air, tayammum dapat menjadi alternatif. Hal ini untuk menghindari memperparah kondisi kesehatan atau menimbulkan kesulitan. - Air Diperlukan untuk Memberi Minum Binatang yang Dimuliakan
Tayammum juga diperbolehkan jika air yang ada perlu digunakan untuk memberi minum binatang yang dianggap mulya menurut syara’ dan sedang kehausan. Binatang yang dianggap mulya dalam konteks ini adalah binatang yang memiliki nilai atau kepentingan khusus dalam pandangan syariat Islam.
“Binatang” yang Tidak Diperlakukan sebagai “Binatang” Mulya menurut Syara’
Berikut adalah enam jenis binatang yang tidak dianggap mulya menurut syariat dan disebutkan dalam Matan Safinatun Najah:
- Orang yang Meninggalkan Shalat
Seseorang yang secara sengaja meninggalkan shalat tidak dianggap mulya dalam pandangan syara’. - Orang yang Berzina Mukhsan
Ini merujuk pada orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan. Zina dalam konteks ini dianggap sebagai pelanggaran berat. - Orang Murtad
Individu yang telah meninggalkan agama Islam atau murtad juga termasuk dalam kategori ini. - Kafir Harbi
Kafir harbi adalah orang-orang non-Muslim yang berada dalam kondisi peperangan terhadap umat Islam. - Anjing yang Galak
Anjing yang bersikap galak atau agresif, seperti anjing yang berbahaya, juga termasuk dalam kategori ini. - Babi
Babi merupakan binatang yang diharamkan dalam syariat Islam dan tidak dianggap mulya.
Penjelasan dalam kitab ini menggarisbawahi prinsip-prinsip dasar dalam fiqh tayammum serta penilaian terhadap berbagai binatang dan orang dalam konteks hukum Islam. Dengan memahami sebab-sebab tayammum dan kategori binatang yang tidak dianggap mulya, seorang Muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan syariat.
(##) Allahu A’lam Bissawab