[Fasal] Pembatal wudlu ada 4 :
- Sesuatu yang keluar dari qubul (kelamin depat) dan dubur
(kelamin belakang) baik berupa angin atau (berupa) benda
lain selain mani (sperma) - Hilangnya akal sebab tidur atau lainnya, kecuali tidurnya
orang yang duduk yang menetapkan pantatnya pada tanah
(tempat duduk) - Bersentuhan antara kulit laki-laki dan wanita yang sudah
sama-sama dewasa, dari selain orang yang halal (keduanya
tidak ada urusan mahram dan ketika bersentuhan tidak ada
penghalang) - Memegang (menyentuh) qubul anak adam dan lingkaran
duburnya dengan telapak tangan atau jari-jari bagian dalam
(tapak tangan/jari-jari). Penyusun dan Penterjemah; Ats-Tsauriy & Imam Nawawi
Kitab Safinatun Najah atau Bahtara Keselamatan karya Asy-Syaikh Al-‘Alim Al-Fadlil Salim bin Samiyr Al-Hadlramiy membahas berbagai aspek fiqh, termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu. Berikut adalah penjelasan mengenai pembatal wudhu menurut kitab tersebut:
- Keluarnya Sesuatu dari Saluran Kemaluan: Segala sesuatu yang keluar dari saluran kemaluan depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti angin atau benda lain selain mani (sperma), dapat membatalkan wudhu. Ini termasuk najis yang keluar dari kedua saluran tersebut.
- Hilangnya Akal: Hilangnya akal karena tidur atau hal lainnya juga membatalkan wudhu, kecuali jika orang tersebut tidur dalam posisi duduk dan pantatnya tetap menempel pada tanah. Dalam kondisi ini, tidur tidak membatalkan wudhu karena posisi tubuh yang stabil.
- Bersentuhan Kulit antara Laki-laki dan Perempuan: Kontak langsung antara kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (tidak ada hubungan darah atau pernikahan yang sah) tanpa penghalang, juga membatalkan wudhu. Hal ini berlaku jika kedua belah pihak bersentuhan secara langsung tanpa adanya benda yang memisahkan.
- Menyentuh Bagian Tertentu Tubuh: Memegang atau menyentuh bagian tubuh tertentu dari manusia, seperti qubul anak adam atau lingkaran duburnya, menggunakan telapak tangan atau jari-jari bagian dalam, dapat membatalkan wudhu. Ini termasuk jika kontak langsung dilakukan tanpa adanya penghalang.
Penjelasan ini merangkum empat hal utama yang membatalkan wudhu menurut pandangan kitab ini. Dengan memahami hal-hal tersebut, umat Muslim dapat menjaga keabsahan wudhu dan keikutsertaan dalam ibadah dengan lebih baik.
(##)