Soppeng – Potretnusantara-co.id- Polres Soppeng Gelar Press Release dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim di wilayah Hukum Polres Soppeng,di Aula Tantya Sudhirajati, Jumat 2 Agustus 2024.
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H, S. I. K, M.T, CIPA di dampingi, Kasat Reskrim Iptu Ridwan,SH.MH., Kasi Humas Iptu H. Husain., S.Sos., S.H., M.H.
Kapolres Soppeng dalam keterangan press releasenya “menyampaikan adapun kasus yakni dalam Operasi Pekat 2024 (Miras Oplosan) dan Prostitusi Online”.
Dalam Operasi Pekat tahun 2024, Polres Soppeng berhasil mengamankan, Kasus dugaan tindak Pidana Prostusi Online pada waktu kejadian pada hari Jumat,12 Juni 2024 di Penginapan Haska Jln. Wijaya Kelurahan Botto.
Lebih lanjut, 5 orang pelaku Prostitusi Online dengan menggunakan aplikasi MI Chat diantara 3 orang pelaku Dewasa, yaitu Inisial Perempuan RM (19) alamat Jl Galangan Kapal,Pacellang Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo,Inisal Lelaki AR (20) alamat Jl Sinnasarra, Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo,Lelaki Inisial AA (18) Jl Kandea Kelurahan Baraya Kecamatan Bontoala.
Dibawah umur, inisial F (16) alamat Pampang Kecamatan Panakukkang, inisial R (17) Teuku Umar Kecamatan Tallo.
Kronologi kejadian, berawal dari pihak Satreskrim Polres Soppeng sedang melakukan Patroli Cyber di Media Sosial dan menemukan akun beberap akun Mi Chat dengan adanya jasa pelayanan sexsual dengan tarif Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah ) hingga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan berhubungan di Hotel Haska di Jln Wijaya Kelurahan Botto.
Lanjut, personil mendatangi penginapan yang dimaksud dengan berpura pura menjadi calon pelanggan dan menemukan tersangka Inisal RM di dalam kamar dan siap memberikan jasa pelayanan seksual.
Tak perlu waktu lama, Personil langsung mengamankan pelaku tersebut bersama mucikari dengan barang bukti yaitu,3 unit Handphone yang masing-masing dalam Hand Phone ‘HP’ tersebut di temukan akun Mi Chat yang aktif digunakan tersangka dalam memberikan informasi di akun nya dengan jasa yang di sediakan, ujar Kapolres Soppeng.
Ada pun barang bukti yang diamankan yaitu,3 Unit Hp dengan berbagai merk masing-masing di gunakan para pelaku dengan uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan 10 lembar kondom merk Sutra.
Adapun pasal yang di persangkakan pelaku dugaan tindak Pidana Prostitusi Online yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal ayat 27 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak, Rp. 1.000.000.000 (1 Miliyar Rupiah).
Sementara Minuman Keras (Miras) di amankan sebanyak 230 Botol dengan berbagai Merk dengan rincian:
Bir merk Angker :119 Botol
Bir merk Bintang : 15 Botol
Bir merk Singaraja : 29 Botol
Anggur Hitam merk Orang Tua : 16 Botol
Anggur Merah merk Orang Tua : 16 Botol
Minumal Beralkohol Vodka : 4 Botol
Alkohol Vodka merk Topi Raja : 7 Botol, ungkap Kapolres Soppeng dalam kegiatan Press Releasenya.