Uncategorized

Pihak Keluarga Tersangka GT Dalam Kasus Minuman Keras Oplosan Meminta Keadilan

×

Pihak Keluarga Tersangka GT Dalam Kasus Minuman Keras Oplosan Meminta Keadilan

Sebarkan artikel ini
oppo_0

Soppeng – Potretnusantara.co.id– Polres Soppeng pernah mengelar Press Release dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim polres  Soppeng di wilayah Hukum Polres Soppeng, di Aula Tantya Sudhirajati, selasa 25 Juni 2024 lalu dan salah satu kasus yang menarik perhatian kami dari media Potret Nusantara yaitu, kasus “Miras Oplosan” yang menelan korban jiwa di kelurahan ujung kecamatan Lilirilau tepatnya di lokasi permandian waterpark salonro.

Abdul Rasyid selaku pengacara yang mendampingi tersangka (GT) pada sesi jumpa pers didampingi dua keluarga tersangka kamis, 27 Juni 2024 di samping kantin kantor pengadilan negeri Soppeng. Menyampaikan “jika benar,  saya telah bertemu dengan tersangka (GT) untuk mengkonfirmasi kronologi kejadian, hal mana sejalan apa yang disampaikan pihak keluarga, dimana tersangka merasa menjadi korban karena hanya disuruh membeli dari lelaki (F) sebagai hasil patungan dari beberapa orang termasuk  korban sendiri, sehingga jika kasus ini berlanjut seharusnya pihak yang menyuruh atau yang punya inisiasi membeli minuman harus pula menjadi tersangka karena perannya sebagai aktor intelektual”.

Sementara itu Rustam, keluarga dekat tersangka inisial (GT) yang diduga terlibat dalam kasus minuman keras oplosan menjelaskan kejadian yang menimpa kemanakanya, bahwa “(GT) ini bekerja disalah satu perusahaan pabrik rokok  423 di salonro sebagai operator mesin, namun GT bersama temannya yang juga bekerja sebagai pekerja di perusahaan pabrik rokok 423 pada waktu sebelum kejadian berkeinginan untuk membeli minuman keras ‘cap tikus’ dan pada waktu itu pekerja Rokok inisial (F) meminta tolong kepada (GT) untuk membelikan minuman keras ‘cap tikus’ serta memberikan uang kepada (GT) Sejumlah 180 ribu rupiah yang berlokasi di salonro, lalu kemanakan saya tersebut bergegas pergi membeli kan temannya miras di inisial (S) yang selaku penjual miras jenis ‘cap tikus’, tanpa basa basi (GT) menyodorkan uang kepada inisial (S) untuk membeli Miras’cap tikus’ sebanyak 180 ribu rupiah tanpa ada rasa curiga apakah betul cap tikus atau minuman oplosan yang dia beli dari inisial sodara ( S) yang di ketahui penjual minuman keras ‘cap tikus’”.

“Tidak berselang lama setelah membeli miras di inisial (S), inisial (GT) langsung pulang ke salonro membawakan miras ‘cap tikus’ yang telah suruhkan oleh temannya yang inisial (F), dan  tidak lama berselang setelah memberikan minuman keras ke inisial (F), (GT) langsung pulang kerumahnya ke Cangadi sehingga (GT) tidak tau menahu apa yang terjadi di lokasi waterpark salonro setelah dia sudah meninggalkan teman-teman kerjanya di perusahaan pabrik rokok 423 di salonro”.

Olehnya itu, Kami berharap dari pihak keluarga “ingin berdamai dengan pihak korban dan  besar harapan saya terhadap kemanakan saya (GT) bisa di bebaskan karena kami menganggap bahwa (GT) ini saya duga hanya di korbankan atau hanya dikambing hitam kan dikasus miras oplosan/keracunan alkohol.” Ungkap rustam yang menjelaskan secara ringkas informasi yang dia terima dari (GT) dan Ayah (GT).

Di tempat yang sama selaku orang tua tersangka inisial (GT) Tafa, mengatakan bahwa ” anak saya inisial (GT)

yang di jadikan tersangka kasus minuman oplosan/keracunan alkohol  hanya di suruh oleh inisial (F) untuk membeli minuman keras ‘ cap tikus’ yang mana anak saya inisial (GT) tidak tau menahu persoalan apakah yang dia beli minuman oplosan atau bukan”.

Sehingga saya, selaku orang tua inisial (GT) “sangat menyayangkan penangkapan anak saya (GT), sehingga kami dari pihak keluarga menganggap bahwa anak kami (GT) tidak bersalah dan bukan pelaku” dan tentu saya sebagai atau selaku orang tua dari inisial (GT) akan berupaya mencari keadilan yang seadil-adilnya yang menimpa anak saya dan kepastian hukum terhadap anak saya (GT).” Ungkap ayah (GT) yang penuh harap agar anaknya bisa dibebaskan.

Untuk diketahui bahwa inisial (GT) 23 yang disuruh membeli dan inisial (S) selaku penjual miras sudah menjadi tersangka dan di tahan serta  kedua tersangka  di kenakan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan Pasal 204 Ayat 2 dengan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan informasi yang kami terima pada acara press release Polres Soppeng (25/06/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »