Pemerintahan

DPRD Soppeng Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023

×

DPRD Soppeng Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023

Sebarkan artikel ini

Soppeng.potretnusantara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar rapat paripurna pada Jumat, 7 Juni 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng. Agenda utama rapat tersebut adalah penyerahan resmi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang disertai penjelasan dari Bupati.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM, dan dibuka dengan penyerahan Rancangan Perda oleh Bupati Soppeng, yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda), A. Ibrahim Harta, M.Si. Rancangan Perda tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD, H. Syahruddin M. Adam.

Dalam sambutannya, PJ Sekda menyampaikan bahwa penyampaian Rancangan Perda ini merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengharuskan kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Rancangan Perda ini adalah cerminan dari transaksi ekonomi selama satu tahun anggaran, termasuk realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, investasi, kewajiban, ekuitas, dan arus kas,” jelas A. Ibrahim Harta.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 telah diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya. Keberhasilan ini, menurut PJ Sekda, tidak lepas dari sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, dengan DPRD menjalankan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi secara efektif.

Detail Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Pendapatan: Rp 1.162.727.095.437,63 (99,86% dari anggaran)
    • Belanja: Rp 1.237.328.708.057 (97,24% dari anggaran)
    • Pembiayaan: Penerimaan sebesar Rp 139.850.757.272,93
    • SiLPA: Rp 35.187.032.857,56
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL)
    • Saldo kas awal tahun: Rp 124.819.701.374,93
    • Saldo kas akhir tahun: Rp 35.183.696.959,56
  3. Neraca
    • Aset: Rp 2.568.514.839.302,60
    • Investasi: Rp 99.646.823.536,62
    • Kewajiban: Rp 157.027.443.591,83
    • Ekuitas: Rp 2.411.487.395.710,77
  4. Laporan Operasional (LO)
    • Pendapatan-LO: Rp 1.121.876.603.553,54
    • Beban: Rp 1.137.575.272.982,28
    • Surplus/Defisit non operasional: Rp -969.850.923,61
    • Surplus/Defisit LO: Rp -16.668.520.352,35
  5. Laporan Arus Kas (LAK)
    • Arus kas bersih dari aktivitas operasi: Rp 190.379.658.610,63
    • Arus kas bersih dari aktivitas investasi: Rp -264.981.271.230
    • Kenaikan/Penurunan Kas: Rp -89.632.668.518,37
    • Saldo akhir kas: Rp 35.183.696.960,56
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
    • Ekuitas awal: Rp 2.407.467.373.250,89
    • Surplus/Defisit LO: Rp -16.668.520.352,35
    • Dampak kumulatif: Rp 20.688.542.812,23
    • Ekuitas akhir: Rp 2.411.487.395.710,77

PJ Sekda menekankan pentingnya peran semua pihak, terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam pembahasan Rancangan Perda ini agar prosesnya berjalan lancar. Rapat paripurna ini dihadiri oleh para anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, pejabat eselon II, serta para camat se-Kabupaten Soppeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »