Berita

Tahan Hasil Seleksi KPID, DPRD Langgar PKPI Pasal 26

×

Tahan Hasil Seleksi KPID, DPRD Langgar PKPI Pasal 26

Sebarkan artikel ini

Potretnusantara.co.id, Makassar, 6 Juni 2024 – Kisruh internal DPRD Sulsel terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan seleksi KPID Sulsel terhadap tujuh nama yang terpilih menimbulkan tanda tanya besar oleh publik. Termasuk Akademisi dari Unhas Dr. Andi Lukman Irwan.

Dosen Fisip Unhas ini mempertanyakan sikap internal DPRD Sulsel yang terkesan sengaja menahan nama-nama yang terpilih untuk diserahkan ke Pemprov Sulsel berdasarkan hasil kinerja Komisi A DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.

Lukman yang juga Wakil Ketua Timsel KPID Sulsel periode 2024-2027 mengkritisi penyebab dan alasan apa yang mendasari DPRD belum mengirim atau menyerahkan nama-nama komisioner KPID terpilih ke Pemprov hingga saat ini.

Terlebih lagi, tahapan fit and proper test KPID Sulsel oleh Komisi A DPRD Sulsel telah dilakukan sejak 16 April 2024 lalu.

Hal itu diperkuat dengan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Dalam Pasal 26 nomor (2) disebutkan, bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan.

“Apabila kita merujuk pada peraturan KPI tersebut, hal ini tentunya sudah melanggar. Harusnya diserahkan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah fit and proper test selesai dilaksanakan oleh komisi A. Sekarang sudah bulan Juni, tapi belum diserahkan hasilnya kepada Pemprov,” kata Lukman, Kamis (6/6/2024).

Lukman menjelaskan, dalam proses seleksi KPID Sulsel, mulai dari pemeriksaan administrasi, CAT, psikotest hingga tahap wawancara oleh timsel, peserta yang dinyatakan lolos adalah mereka yang mumpuni dan layak untuk dipilih sesuai dengan syarat yang diatur dalam regulasi PKPI.

“Apabila komisi A telah melaksanakan fit and proper test sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka seharusnya sudah tidak ada lagi alasan, penetapannya harus segera diteruskan agar dapat diproses lebih lanjut,” terangnya.

Menurutnya, jangan mengesankan ada unsur kesengajaan untuk ditahan. Terkait persyaratan administratif dan latar belakang pendaftar, kata Lukman semua sudah selesai di tahap pansel dan sudah sesuai dengan PKPI.

Sekedar diketahui, 21 nama yang menjalani uji kelakayakan dan kepatutan beberapa waktu lalu di Komisi A, semua layak terpilih tanpa terkecuali.

Apalagi tidak ada dalam persyaratan maupun aturan PKPI bahwa yang harus terpilih dari hasil fit itu adalah mereka yang berlatar belakang penyiaran.

Tetapi yang ada adalah syarat untuk mendaftar seleksi KPID dalam aturannya yakni memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman bidang penyiaran.

Sebelumnya, DPRD Sulawesi Selatan mengumumkan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan terpilih periode 2024-2027.

“Tujuh komisioner terpilih ini ditetapkan setelah melalui fit and proper test oleh Komisi A DPRD Sulsel,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan M. Arfandy Idris kepada awak media, Minggu 5 Mei 2024.

Bahkan Komisi A DPRD Sulsel telah menyerahkan hasil seleksi kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian disampaikan kepada Pemprov Sulsel sejak bulan April lalu. Namun hingga kini belum diterima oleh Pemprov Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »