Potretnusantara.co.id, Jakarta, 6 Juni 2024 – Badan Penyelenggara Sertifikasi Halal KAHMI (BPSH KAHMI) mengadakan diskusi dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, untuk membahas perkembangan ekosistem halal di Indonesia. Diskusi yang berlangsung di Gedung DPR RI pada Selasa (4/6/2024) tersebut dihadiri oleh Ketua Umum BPSH KAHMI Rudi Sahabuddin, Bendahara Elisa Sugito, Ketua LP3H Almini, Ketua Pelatihan Elva Septinawati serta jajaran pengurus lainnya.
Potensi Besar Bisnis Halal di Indonesia, dalam diskusi tersebut, BPSH KAHMI menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pengembangan bisnis ekosistem halal di Indonesia. Ketua Umum BPSH KAHMI, Rudi Sahabuddin, mengatakan bahwa bisnis halal memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat bisnis halal global. Kita perlu memanfaatkan potensi ini dengan mengembangkan ekosistem halal yang komprehensif,” ujar Rudi Sahabuddin.
Tantangan dan Solusi Pengembangan Ekosistem Halal. Senada dengan Ketua BPSH, Elisa Sugito juga menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan ekosistem halal di Indonesia, seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang produk halal, terbatasnya infrastruktur pendukung, dan belum optimalnya pengawasan produk halal. Ia menekankan pentingnya pembentukan satgas pengawasan produk halal di tingkat pusat hingga daerah sebelum tanggal 18 Oktober 2024 untuk meningkatkan persentase pelaku usaha yang bersertifikat halal dan mencapai target pemerintah.
Dukungan DPR RI untuk Pengembangan Ekosistem Halal. Menanggapi hal tersebut, Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pengembangan bisnis ekosistem halal di Indonesia. Ia mengatakan bahwa DPR RI akan terus mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan dan regulasi yang mendukung pengembangan bisnis halal. “Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mengawal pengembangan bisnis pada ekosistem halal di Indonesia. Kami akan terus mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan dan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem halal” jelas Diah Pitaloka.
Pengawasan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Diah juga menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). “Kami akan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang JPH agar berjalan efektif dan sesuai dengan tujuannya untuk melindungi konsumen muslim di Indonesia,” tegas Diah.
Kerja Sama BPSH KAHMI dan DPR RI BPSH KAHMI dan Komisi VIII DPR RI sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama dalam rangka mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.