Potretnusantara.co.id, Soppeng – Sebelum kita membahas lebih dalam tentang jenis-jenis harta yang wajib dizakati, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian zakat dan pentingnya mengeluarkan zakat secara benar agar sesuai dengan syariat dan diterima oleh Allah SWT.
Zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah berkaitan dengan jiwa dan wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau sekitar 3,5 liter (2,5 kg) bahan makanan pokok.
Sementara itu, zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Zakat maal meliputi berbagai jenis harta seperti emas, perak, hasil pertanian, hewan ternak, dan pendapatan. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai beberapa jenis harta yang wajib dizakati:
1. Emas dan Perak
Harta dalam bentuk emas dan perak wajib dizakati apabila jumlahnya mencapai nisab (batas minimal harta yang dikenakan zakat). Nisab untuk emas adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total emas atau perak yang dimiliki setelah mencapai nisab.
2. Hasil Pertanian
Hasil pertanian seperti padi, gandum, dan buah-buahan tertentu juga wajib dizakati. Nisab hasil pertanian adalah 653 kg (5 wasaq). Zakat yang harus dikeluarkan tergantung pada metode irigasi: 10% jika menggunakan air hujan atau sungai, dan 5% jika menggunakan irigasi buatan.
ilustrasi pertanian
3. Hewan Ternak
Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga memiliki ketentuan zakat tersendiri. Jumlah nisab dan persentase zakat berbeda untuk setiap jenis hewan. Sebagai contoh, nisab untuk kambing adalah 40 ekor, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah seekor kambing.
4. Perdagangan
Barang-barang dagangan juga wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul (dimiliki selama satu tahun). Nisab untuk barang dagangan setara dengan nilai 85 gram emas. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total nilai barang dagangan.
5. Pendapatan dan Profesi
Penghasilan atau pendapatan dari profesi juga wajib dizakati. Nisab untuk pendapatan adalah setara dengan 85 gram emas per tahun. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Dengan memahami jenis-jenis harta yang wajib dizakati, diharapkan kita dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tepat dan ikhlas. Hal ini tidak hanya membantu memenuhi kewajiban kita sebagai Muslim, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Soppeng, 25 Mei 2024