Peristiwa

Pembukaan Training of Trainers (TOT) Calon Pengajar Diklat PIP Kualifikasi Utama Angkatan 2024 di Jakarta

×

Pembukaan Training of Trainers (TOT) Calon Pengajar Diklat PIP Kualifikasi Utama Angkatan 2024 di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretnusantara.co.id – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers (TOT) Calon Pengajar Diklat PIP Kualifikasi Utama Angkatan 2024 di Vertu Harmoni, Jakarta, pada 8-10 Juli 2025.

TOT ini diikuti oleh 126 peserta yang berasal dari berbagai lembaga di seluruh Indonesia. Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok: 88 peserta calon pengajar Diklat PIP Kualifikasi Utama (Maheswara) dan 38 peserta calon pengajar Diklat PIP Kualifikasi Utama (Penceramah).

Acara pembukaan TOT turut dihadiri oleh Kepala BPIP, Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D, yang didampingi oleh Dewan Pengarah BPIP, para Deputi, Direktur, serta pegawai BPIP. Dalam kesempatan ini, turut hadir Prof. Dr. Sukardi Weda dari Universitas Negeri Makassar (UNM), salah satu peserta dari kelompok Maheswara.

PLT Deputy Pengkajian Materi BPIP, Ir. Prakoso M.M, dalam sambutannya menjelaskan bahwa BPIP mendapat mandat untuk menyusun standardisasi Diklat PIP yang mencakup berbagai aspek penting, seperti standar perencanaan, sertifikasi, akreditasi dan materi pelatihan.

Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D, Kepala BPIP, menekankan pentingnya tujuan pelaksanaan Diklat ini untuk memastikan kelangsungan Pancasila sebagai ideologi negara. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan.

“Para Maheswara diharapkan memiliki nilai-nilai Pancasila serta kemampuan holistik dan komitmen dalam pembangunan bangsa dan negara,” ungkap Prof. Yudian.

Lebih lanjut, Prof. Yudian menambahkan, “Tujuan Diklat TOT ini adalah untuk menjamin keberlangsungan Pancasila. Para Maheswara dan penceramah BPIP memegang peranan strategis dalam pengamalan Pancasila sebagai ideologi negara dalam berbangsa dan bernegara secara berkesinambungan,” pungkasnya.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa menjadi pedoman dalam berpikir dan bertindak di kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai acuan dalam menjalin hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, serta alam.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPIP menyelenggarakan berbagai program pembinaan ideologi, salah satunya melalui Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP) yang ditujukan bagi seluruh komponen bangsa, penyelenggara negara, serta warga negara Indonesia.

Beberapa peraturan yang mengatur penyelenggaraan Diklat PIP di antaranya:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang mencakup penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila.

Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Keputusan Kepala BPIP Nomor 61 Tahun 2024 tentang Cetak Biru Diklat PIP.

Keputusan Kepala BPIP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Diklat PIP.

Keputusan Kepala BPIP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Standar dan Kurikulum Diklat PIP.

Keputusan Kepala BPIP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tata Cara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Diklat PIP.

Keputusan Kepala BPIP Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Keputusan Kepala BPIP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Diklat PIP merupakan program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan karakter bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila, dengan mengembangkan kemampuan holistik dan paripurna yang meliputi tiga aspek utama:

Pengetahuan: Pemahaman tentang Pancasila secara historis, filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar dan ideologi negara.

Disposisi: Sikap dan komitmen yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tindakan: Kemampuan untuk bertindak secara rasional dan yakin berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Diklat PIP diselenggarakan oleh BPIP, dengan lembaga negara, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dapat menyelenggarakan Diklat PIP setelah mendapatkan akreditasi dari BPIP. Akreditasi ini bertujuan untuk memastikan mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Diklat PIP.

Pengelolaan dan diseminasi informasi terkait Diklat PIP kepada lembaga penyelenggara juga menjadi hal yang sangat penting agar program ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPIP.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *