Jakarta, Potretnusanatara.co.id – Memasuki 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat pendaftaran tanah di Indonesia telah mencapai 129,5 juta bidang. Capaian tersebut disebut meningkat 181 persen dibandingkan kondisi pada 2017, ketika Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai dijalankan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan percepatan pendaftaran tanah menjadi salah satu program strategis yang terus dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah.
“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah. Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181 persen dari tahun 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Selain pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN menyebut penyertipikatan aset negara, tanah wakaf, rumah ibadat, serta tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah menjadi bagian dari program yang terus didorong.
Program tersebut juga dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah melalui Program Tiga Juta Rumah.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Nusron.
Di sisi lain, pemerintah mencatat pelaksanaan Reforma Agraria hingga 2026 telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Kementerian ATR/BPN menyebut Reforma Agraria diarahkan untuk memperkuat keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Sementara dalam pengadaan tanah untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN), realisasinya disebut telah mencapai 74,35 persen atau sebanyak 158.949 bidang. Dari sisi luasan, pengadaan tanah tersebut mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15 persen.
Selain persoalan pertanahan, pemerintah juga menyoroti penguatan tata ruang sebagai bagian dari perencanaan pembangunan. Menurut Kementerian ATR/BPN, tata ruang perlu memperhitungkan risiko bencana dan perubahan iklim.
Hingga saat ini, sebanyak 688 Perda, Perkada, maupun Permen tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 577 RDTR disebut telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Kementerian ATR/BPN juga mencatat data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,63 persen berdasarkan usulan pemerintah daerah. Angka tersebut disebut telah melampaui target 87 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
Namun, Nusron mengatakan capaian tersebut masih membutuhkan tindak lanjut, khususnya integrasi data LP2B ke dalam dokumen tata ruang agar memiliki kekuatan hukum.
“Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan,” kata Nusron.
Ia juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat proses integrasi tersebut.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” pungkasnya.














