News

Pengadaan Listrik Rp1,9 Miliar Disidik Kejari Polman, Mark Up Dibongkar

×

Pengadaan Listrik Rp1,9 Miliar Disidik Kejari Polman, Mark Up Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) terus mengusut dugaan penyimpangan pengadaan komponen listrik di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polman Tahun Anggaran 2024.

Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kejari Polman bahkan memastikan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat apabila alat bukti yang dikantongi penyidik telah memenuhi ketentuan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, Nurcholis, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan.

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk delapan penyedia komponen listrik yang menjadi rekanan Bagian Umum Setda Polman.

Pemeriksaan terhadap para penyedia tersebut dilakukan untuk mengurai proses pengadaan sebelum penyidik mendalami keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Nurcholis mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan mark up harga hingga pembelian sejumlah barang yang dilakukan secara berulang.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pengadaan barang yang diduga tidak pernah ada.

“Kami sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk delapan orang penyedia komponen listrik yang menjadi rekanan Bagian Umum Setda. Dari pemeriksaan saksi-saksi ini ditemukan fakta adanya mark up, ada pembelian barang yang berulang,” ungkapnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan komponen listrik yang berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2024.

Nilai anggaran pengadaan tersebut awalnya tercatat sekitar Rp1,6 miliar. Setelah mengalami perubahan, anggarannya meningkat menjadi sekitar Rp1,9 miliar yang kemudian dibagi kepada delapan penyedia.

Penyidik juga akan menelusuri tanggung jawab pejabat yang terlibat dalam pengadaan tersebut. Pasalnya, pada periode tersebut terjadi pergantian Kepala Bagian Umum yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Meski belum mengungkap identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka, Kejari Polman memastikan proses penyidikan akan diarahkan hingga penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Target penyelidikan tentu sampai pada penetapan tersangka. Namun siapa yang akan menjadi tersangka belum bisa kami sampaikan karena harus mengikuti tahapan proses hukum,” tegas Nurcholis. (*/ifn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *