Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Kabar baik bagi masyarakat yang tengah mengurus dokumen pertanahan. Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar mendorong percepatan layanan pertanahan melalui Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari dan Layanan Pengukuran Terjadwal paling lambat 7 hari.
Percepatan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, mengatakan percepatan layanan tidak boleh mengorbankan ketelitian dalam proses administrasi pertanahan.
“Percepatan pelayanan bukan berarti mengurangi ketelitian dalam proses. Yang kami dorong adalah bagaimana setiap tahapan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dalam pelayanan,” ujar Kartini T.
Kartini menjelaskan, target penyelesaian Peralihan Hak selama 10 hari merupakan rangkaian proses yang melibatkan beberapa tahapan dan pihak.
Proses tersebut dimulai dari verifikasi dan validasi BPHTB selama tiga hari, dilanjutkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, kemudian pembayaran PNBP dan proses balik nama di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
“Sepuluh hari ini merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan. Karena melibatkan beberapa pihak, maka kelancaran setiap tahapan sangat menentukan tercapainya target waktu secara keseluruhan,” jelasnya.
Layanan tersebut merupakan bagian dari kebijakan percepatan pelayanan Peralihan Hak yang didorong Kementerian ATR/BPN. Kepastian waktu diharapkan dapat memangkas tahapan yang selama ini berpotensi membuat proses balik nama berjalan lebih lama.
Tak hanya Peralihan Hak, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar juga menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal untuk pendaftaran tanah pertama kali.
Melalui layanan tersebut, produk pengukuran ditargetkan selesai paling lambat tujuh hari setelah permohonan terdaftar.
Penerapan sistem terjadwal diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sekaligus membuat proses pelayanan lebih terstruktur.
Kartini mengatakan transformasi pelayanan pertanahan di BPN Polman dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, termasuk dengan memberikan kepastian waktu pada layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Namun, ia mengingatkan masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan target pelayanan dapat tercapai.
Kelengkapan dokumen dan kesesuaian persyaratan sejak awal, kata dia, menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah hambatan dalam proses pelayanan.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan mengurus Peralihan Hak dan Layanan Pengukuran Pendaftaran tanah pertama kali untuk memastikan persyaratan telah lengkap dan sesuai. Dengan demikian, proses dapat berjalan lebih lancar dan target waktu pelayanan dapat dipenuhi sesuai ketentuan,” katanya.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi kesempatan bagi BPN Polman untuk menghadirkan semangat kemerdekaan melalui pelayanan publik yang lebih cepat dan memberikan kepastian.
Bagi masyarakat, target 10 hari untuk Peralihan Hak dan tujuh hari untuk pengukuran diharapkan bukan sekadar angka, tetapi menjadi kepastian baru dalam mendapatkan pelayanan pertanahan di Polewali Mandar.(Ifn)

























