News

Pilkades Katumbangan Disorot, AOPK Minta Panitia dan Tahapan Dibuka Terang-terangan

×

Pilkades Katumbangan Disorot, AOPK Minta Panitia dan Tahapan Dibuka Terang-terangan

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Aliansi Oposisi Pemuda Katumbangan (AOPK) menyoroti proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Katumbangan. AOPK meminta seluruh tahapan pemilihan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.

AOPK menilai Pilkades bukan sekadar proses pergantian kepala desa, tetapi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan siapa yang akan diberi mandat mengelola pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, hingga kepentingan warga selama masa kepemimpinannya.

Karena itu, AOPK meminta proses demokrasi di Desa Katumbangan tidak berlangsung tertutup sejak awal, termasuk dalam tahapan pembentukan panitia dan penyampaian informasi mengenai pelaksanaan Pilkades.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui proses demokrasi ketika hari pencoblosan tiba. Sejak awal, masyarakat harus mengetahui bagaimana tahapan pemilihan berjalan, siapa yang terlibat, siapa yang membentuk panitia, dan bagaimana masyarakat dapat ikut mengawasi,” demikian sikap AOPK, Jumat (14/8/2026).

Menurut AOPK, keterbukaan sejak awal penting untuk mencegah munculnya kecurigaan, konflik kepentingan maupun persoalan yang dapat memengaruhi legitimasi hasil Pilkades.

AOPK menegaskan, pihaknya tidak menolak pelaksanaan Pilkades. Sebaliknya, mereka mendorong agar seluruh proses pemilihan benar-benar berjalan sebagai bagian dari kedaulatan masyarakat desa.

“Demokrasi di desa harus menjadi milik rakyat. Kami tidak sedang menolak pemilihan, tetapi memastikan prosesnya terbuka, transparan dan dapat diawasi masyarakat,” tegas AOPK.

AOPK juga menyoroti pentingnya rekam jejak dan gagasan para calon kepala desa. Menurut mereka, siapa pun yang nantinya maju dalam Pilkades Katumbangan harus mampu menyampaikan visi, program dan komitmennya kepada masyarakat.

Hal tersebut dinilai penting karena kepala desa tidak hanya bertugas menjalankan pemerintahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan anggaran desa hingga pengembangan potensi pemuda.

“Siapa pun yang maju harus berani menyampaikan komitmennya kepada rakyat, bukan hanya kepada kelompok pendukungnya. Masyarakat berhak mengetahui apa yang akan diperjuangkan dan bagaimana desa ini akan dikelola,” kata AOPK.

AOPK mengingatkan bahwa jabatan kepala desa merupakan mandat dari masyarakat, bukan kekuasaan yang dapat dijalankan tanpa kontrol publik.

“Kepala Desa bukan penguasa atas desa. Kepala Desa adalah pemegang mandat rakyat,” tegasnya.

AOPK berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades Katumbangan dapat menjaga independensi, transparansi dan profesionalisme. Mereka juga meminta masyarakat tidak pasif dalam mengawal setiap tahapan pemilihan.

“Jangan biarkan proses demokrasi berlangsung dalam senyap. Katumbangan membutuhkan keterbukaan, bukan sekadar pergantian kekuasaan. Katumbangan membutuhkan pemimpin yang berkomitmen kepada rakyat, bukan hanya kepada kepentingan kelompok,” pungkas AOPK.

Secara regulasi, pelaksanaan Pilkades mengacu pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut, Pilkades merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dengan demikian, AOPK menilai keterbukaan sejak tahapan awal menjadi bagian penting untuk memastikan Pilkades Katumbangan tidak hanya menghasilkan kepala desa terpilih, tetapi juga pemimpin yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat.













Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *