Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mulai menyiapkan aturan khusus untuk menata reklame insidentil dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menjelang tahapan Pemilu 2029.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Penyusun Draf Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Reklame Insidentil/APS yang digelar di Aula Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (13/8/2026).
Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.30 WITA itu mempertemukan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Bawaslu, KPU, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Pembahasan difokuskan pada penataan, pemasangan, pengawasan hingga penertiban reklame insidentil dan APS.
Rapat dibuka Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Polewali Mandar, Hj. Andi Mahadiana Djabbar, S.Sos., M.Si., dan dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Polman, Hj. Asliah Rahim, S.Sos., M.Si.
Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Subhan, S.H., M.H., jajaran Bawaslu dan KPU Polman, DLHK, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda, serta Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol.
Dalam arahannya, Andi Mahadiana menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar aturan yang disusun tidak hanya memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan.
Menurutnya, penataan reklame insidentil perlu mempertimbangkan ketertiban umum, keselamatan, kebersihan lingkungan, estetika wilayah hingga kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Polman, Asliah Rahim, mengatakan penyusunan draf Perbup menjadi langkah penting untuk mengantisipasi persoalan penempatan dan pemasangan APS yang berpotensi muncul saat tahapan Pemilu 2029 berlangsung.
Pembahasan kemudian masuk pada sejumlah substansi draf, mulai dari lokasi yang diperbolehkan dan dilarang, ketentuan pemasangan, penataan, pengawasan hingga mekanisme penertiban APS.
Masing-masing instansi turut memberikan masukan berdasarkan tugas dan kewenangannya, termasuk kondisi teknis yang ditemukan di lapangan.
Dalam forum tersebut, peserta juga menyoroti pentingnya sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ketika regulasi mulai diterapkan.
Hasil rapat menyepakati bahwa draf Perbup tersebut masih perlu disempurnakan, baik dari sisi substansi, teknis pelaksanaan maupun aspek hukum.
Draf akan kembali dibahas setelah dilakukan perbaikan berdasarkan masukan dari seluruh pihak yang terlibat.
Pemkab Polman bersama Bawaslu, KPU dan perangkat daerah terkait berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi pedoman yang jelas dalam mengatur reklame insidentil dan APS, sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu 2029 dapat berjalan lebih tertib, aman, demokratis dan kondusif. (*/Ifn)

























