DaerahNewsPemiluPendidikanPolitik

Bawaslu Luwu Soroti Data Pemilih, 286.320 Nama Masuk Rekap

×

Bawaslu Luwu Soroti Data Pemilih, 286.320 Nama Masuk Rekap

Sebarkan artikel ini

Luwu, Potretnusantara.co.id – Bawaslu Kabupaten Luwu meminta KPU lebih cermat dalam memastikan akurasi data pemilih, terutama terhadap warga yang telah meninggal dunia, selasa (29/9/2026).

Sorotan itu disampaikan Anggota Bawaslu Luwu, Wahyu Derajat, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.

“Hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu di lapangan perlu menjadi bahan pencermatan bersama. Kami mendorong agar KPU melakukan pengecekan dan pemetaan terhadap data pemilih, khususnya data warga yang telah meninggal dunia, sehingga data yang ditetapkan dapat sesuai dengan kondisi faktual”, tegas Wahyu.

Bawaslu menemukan sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil uji petik di Kecamatan Belopa dan Belopa Utara. Temuan tersebut menjadi bahan pencermatan agar data pemilih yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Bawaslu juga mendorong koordinasi yang lebih kuat antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan. Perubahan status kependudukan, termasuk kematian, dinilai perlu segera disinkronkan dengan data pemilih.

Sementara itu, KPU Luwu menetapkan “286.320 pemilih” dalam PDPB Triwulan III 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 142.716 laki-laki dan 143.604 perempuan yang tersebar di 22 kecamatan dan 227 desa/kelurahan.

Dibandingkan Triwulan II, jumlah pemilih bertambah 1.990 orang atau 0,70 persen. KPU mencatat 5.313 pemilih baru, sementara 3.323 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, terdapat 2.341 pemilih yang mengalami perbaikan elemen data. Data tersebut juga mencatat 2.581 pemilih penyandang disabilitas dalam enam kategori.

Bawaslu menegaskan pengawasan akan terus dilakukan melalui pencermatan data, koordinasi lintas instansi dan uji petik lapangan. Langkah ini diperlukan agar daftar pemilih tidak sekadar lengkap secara administratif, tetapi juga benar-benar menggambarkan kondisi faktual masyarakat.

Sebab, dalam urusan data pemilih, satu nama bukan sekadar angka—ia berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara.

Penulis: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *