Hukum

Kementerian Hukum Sulsel Evaluasi Perda Bantuan Hukum, Askari Razak dan Abdul Rasyid Soroti Akses Hukum bagi Warga Miskin

×

Kementerian Hukum Sulsel Evaluasi Perda Bantuan Hukum, Askari Razak dan Abdul Rasyid Soroti Akses Hukum bagi Warga Miskin

Sebarkan artikel ini

Makassar, Potretnusantara.co.id – Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum, Selasa (12/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kantor Kementerian Hukum Sulawesi Selatan tersebut menghadirkan akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H., dan Abdul Rasyid, S.H., M.H.

FGD yang berlangsung pukul 10.00 hingga 14.00 Wita itu dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, S.Sos., S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Andi Basmal memberikan apresiasi kepada 24 kabupaten/kota serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Ia menilai keterlibatan pemerintah daerah penting untuk memastikan regulasi bantuan hukum tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan.

Sesi selanjutnya diisi Kepala Pusat Pemberdayaan Bantuan Hukum BPHN RI, Konstatinus Kristiomo, dan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Fais Muhlisin.

Arfan menekankan pentingnya penyesuaian regulasi lama dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi disharmoni antarketentuan hukum, termasuk Perda yang kemudian diturunkan dalam bentuk peraturan bupati maupun peraturan wali kota.

Sementara itu, Konstatinus Kristiomo mendorong agar regulasi bantuan hukum di daerah diselaraskan dengan program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang saat ini menjadi salah satu program pemerintah melalui Kementerian Hukum.

Mengawali sesi FGD, Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, S.H., menjelaskan pentingnya evaluasi terhadap Perda bantuan hukum yang telah dimiliki pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Heny, evaluasi diperlukan untuk memastikan regulasi yang ada masih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“FGD ini penting untuk memastikan Perda bantuan hukum kabupaten/kota masih relevan dengan kondisi sekarang, terutama karena adanya regulasi baru yang menuntut harmonisasi dan sinkronisasi,” ujar Heny.

Ia memaparkan, saat ini terdapat 20 Perda bantuan hukum di Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut, satu Perda merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan 19 lainnya berada di tingkat kabupaten/kota.

Namun, masih terdapat empat daerah yang belum memiliki Perda bantuan hukum, yakni Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kepulauan Selayar, dan Tana Toraja.

Dari sisi lembaga pemberi bantuan hukum, tercatat sebanyak 40 organisasi telah terakreditasi. Meski demikian, masih terdapat sejumlah daerah yang belum memiliki lembaga bantuan hukum terakreditasi, yakni Maros, Selayar, Luwu Utara, dan Tana Toraja.

Pada sesi utama FGD, Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H., akademisi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, membahas muatan materi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Askari menjelaskan, terdapat enam tahapan dalam pembentukan produk perundang-undangan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Menurut dia, sebuah produk hukum yang baik juga harus memenuhi tiga aspek utama, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.

“Dari aspek filosofis, kita harus menjawab pertanyaan kenapa produk hukum itu penting dan kenapa harus diatur dalam sebuah produk hukum. Muaranya adalah untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum,” jelas Askari.

Dari aspek yuridis, lanjutnya, Perda harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai salah satu landasan penting dalam penyusunan Perda bantuan hukum, selain berbagai regulasi teknis lainnya.

Sementara dari aspek sosiologis, produk hukum harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata.

“Pertanyaan dari aspek sosiologis adalah sejauh mana produk hukum Perda tersebut bisa memberikan kemanfaatan kepada masyarakat, khususnya warga miskin,” katanya.

Sementara itu, praktisi hukum Abdul Rasyid, S.H., M.H., dalam sesi kedua lebih menitikberatkan pembahasan pada efektivitas penerapan Perda bantuan hukum di Sulawesi Selatan.

Menurutnya, keberadaan Perda bantuan hukum sangat penting di seluruh kabupaten/kota karena merupakan bagian dari mandat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang menempatkan aspek hukum sebagai salah satu bagian penting dalam Asta Cita.

“Kementerian Hukum RI terus mendorong harmonisasi produk hukum bantuan hukum dan percepatan terselenggaranya Posbakum desa dan kelurahan,” ujar Abdul Rasyid.

Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi Perda tidak cukup hanya dengan membentuk regulasi. Sejumlah tantangan masih harus diatasi, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia pada organisasi bantuan hukum, persoalan pembiayaan pemerintah sebagai dampak efisiensi anggaran, koordinasi lintas sektoral, hingga masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas bantuan hukum gratis.

Selain itu, Abdul Rasyid menilai perlu ada perhatian terhadap kelompok rentan dalam regulasi bantuan hukum di daerah.

Kelompok tersebut antara lain anak di bawah umur, penyandang disabilitas, perempuan, korban bencana, hingga pekerja tidak tetap atau pekerja lepas.

Menurutnya, kelompok rentan tersebut dimungkinkan untuk diakomodasi dalam Perda bantuan hukum sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kelompok rentan seperti anak-anak di bawah umur, difabel, perempuan, korban bencana, termasuk pekerja tidak tetap atau pekerja lepas, dapat menjadi perhatian dalam Perda. Namun, persyaratan mutlaknya tetap harus dipenuhi, salah satunya surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau desa,” tegas Abdul Rasyid.

FGD tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi sekaligus penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, akademisi, praktisi hukum, dan Kementerian Hukum dalam memperkuat regulasi bantuan hukum di Sulawesi Selatan, sehingga keberadaannya tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

“Perda bantuan hukum harus mampu memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang secara ekonomi tidak mampu mengakses keadilan,” pungkas Abdul Rasyid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *