MAMUJU, POTRETNUSANTARA.co.id – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran (TA) 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar melalui rapat yang digelar di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Selasa (24/6/2025).
Rapat dipimpin Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, SH. Kegiatan tersebut turut dihadiri tim kerja dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota.
Dalam rapat, Afrisal menyampaikan sejumlah poin yang perlu disempurnakan dalam Ranperda Kabupaten Mamuju tersebut. Salah satunya terkait judul Ranperda yang disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
“Untuk pembahasan Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja TA 2026 ini dilakukan penyempurnaan judul berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” ujar Afrisal dalam rapat.
Selain penyempurnaan judul, tim juga membahas penambahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dalam dasar hukum Ranperda. Sejumlah pasal juga dinilai perlu disempurnakan dan ditambahkan agar substansinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pembahasan, penyempurnaan dilakukan secara redaksional terhadap sejumlah konsideran dan pasal dalam Ranperda tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan materi Ranperda Kabupaten Mamuju tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Pemkab Mamuju diminta melakukan penyusunan kembali Ranperda berdasarkan hasil pembahasan dan penyempurnaan yang telah disampaikan dalam rapat.
Setelah penyusunan selesai, Ranperda tersebut akan kembali dikirimkan kepada Pemprov Sulbar melalui Biro Hukum untuk dilakukan pembahasan dan proses lebih lanjut.




























