Advertorial

3.200 Aset Pemprov Jabar Belum Bersertifikat, ATR/BPN dan KPK Turun Tangan

×

3.200 Aset Pemprov Jabar Belum Bersertifikat, ATR/BPN dan KPK Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Cimahi, PotretNusantara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Jawa Barat memperkuat kerja sama pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pertanahan dan tata ruang.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, mengatakan kolaborasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penandatanganan kerja sama, tetapi juga menyatukan data, sistem, sumber daya, dan kewenangan antarinstansi.

“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony.

Menurut Dony, kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

Dalam kerja sama tersebut terdapat sembilan paket program yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Program itu meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dalam *Online Single Submission* (OSS).

Selain itu, program mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan program kolaborasi tersebut setelah sebelumnya diterapkan di wilayah Sulawesi dan Lampung.

“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” tutur Dony.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai penataan pertanahan yang baik diperlukan untuk melindungi lahan pertanian, menyelamatkan aset pemerintah, serta menciptakan tertib administrasi.

“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” kata Dedi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah masih banyaknya aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum.

Dedi menyebut terdapat sekitar 3.200 bidang tanah milik pemerintah di Jawa Barat yang belum bersertifikat. Pemerintah provinsi menargetkan seluruh bidang tersebut, termasuk jalan milik pemerintah, dapat diselesaikan sertifikasinya pada 2027.

“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegas Dedi.

Komitmen kerja sama tersebut ditandatangani Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, bersama seluruh bupati/wali kota dan kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.

Penandatanganan disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan KPK berkomitmen memperkuat pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, meningkatkan sinergi pengelolaan pertanahan dan tata ruang, serta menjalankan program kolaboratif secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *