Jakarta, Potretnusanatara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan anggaran pada semester II tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan target kinerja kementerian sebesar 98 persen dapat tercapai hingga akhir tahun.
Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka Evaluasi Kinerja Program, Kegiatan, dan Rencana Aksi Pelaksanaan Kegiatan Triwulan II Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Kegiatan itu diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
Dalu meminta seluruh jajaran segera menyusun strategi teknis sebelum akhir Juli agar setiap target prioritas di daerah dapat dicapai sesuai rencana.
“Target capaian kita di tahun ini adalah 98 persen. Untuk mencapainya, strategi teknis harus sudah disiapkan sebelum akhir Juli. Kepala Kanwil dan Kepala Kantah harus benar-benar mengetahui target prioritas di wilayahnya dan memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana,” kata Dalu.
Menurut dia, pengendalian program tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat. Karena itu, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program berjalan secara efektif dan berorientasi pada hasil.
“SAKIP bukan hanya melihat capaian, tetapi juga mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi. Dengan begitu, seluruh proses pembinaan dan pengawasan dapat berjalan lebih terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, mengatakan pengawasan pada semester II akan difokuskan pada sejumlah program strategis nasional, terutama yang memiliki nilai anggaran besar dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ia mencontohkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dua program yang memerlukan pengawasan intensif.
“Program seperti PTSL dan RDTR harus diawasi secara ketat. Jika hasilnya tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, hal itu dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum,” kata Pudji.
Ia juga meminta seluruh pimpinan satuan kerja melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan program, termasuk melalui pemantauan mingguan, agar berbagai kendala dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki.
“Evaluasi harus dilakukan secara berkala sehingga kita dapat mengetahui kekurangan dalam pelaksanaan program dan segera melakukan perbaikan,” ujarnya.
Selain pengarahan dari Sekjen dan Inspektur Jenderal, pertemuan tersebut juga diisi paparan mengenai target capaian semester II 2026 oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir.
Melalui evaluasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap pelaksanaan program strategis nasional di seluruh wilayah dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.














