DaerahLingkunganNews

Belum Cair Dua Bulan, Kompensasi TPST Bantargebang Dipertanyakan?

×

Belum Cair Dua Bulan, Kompensasi TPST Bantargebang Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Potretnusantara.co.id – Hingga pertengahan Juli 2026, Pemerintah Kota Bekasi belum menyalurkan dana kompensasi bagi masyarakat terdampak operasional TPST Bantargebang untuk periode Mei dan Juni 2026, Rabu (15/7/2026).

Menyikapi keterlambatan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera mencairkan dana kompensasi, membuka pengelolaannya secara transparan, serta memberikan kepastian mengenai kebijakan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak aktivitas TPA Sumur Batu.

Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Aa Muhamad Zaenudin, S.A.P., S.H., M.H., mengatakan keterlambatan penyaluran kompensasi tidak boleh terus berulang karena menyangkut hak masyarakat yang selama ini menanggung dampak langsung dari aktivitas pengelolaan sampah.

“Sudah memasuki pertengahan Juli, tetapi kompensasi untuk bulan Mei dan Juni 2026 belum juga diterima masyarakat. Dana ini merupakan hak warga terdampak dan harus segera disalurkan. Jangan sampai terus ditunda-tunda”, kata Zaenudin.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Di satu sisi pemerintah terus mendorong masyarakat agar taat memenuhi berbagai kewajiban, termasuk membayar pajak daerah, namun di sisi lain penyaluran dana kompensasi yang menjadi hak warga justru berjalan lambat.

“Warga selalu diingatkan agar patuh membayar pajak tepat waktu. Maka pemerintah juga harus menunjukkan komitmen yang sama dalam memenuhi hak masyarakat. Jangan sampai ada kesan masyarakat dituntut memenuhi kewajibannya, tetapi haknya justru terlambat diberikan”, ujarnya.

Zaenudin menegaskan bahwa dana kompensasi yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan uang publik yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak. Karena itu, proses penerimaan, pengelolaan, hingga penyalurannya harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami juga meminta Pemerintah Kota Bekasi berani bersikap transparan. Dana kompensasi dari DKI Jakarta itu adalah uang publik, bukan uang pribadi. Masyarakat berhak mengetahui secara rinci berapa dana yang diterima Pemerintah Kota Bekasi, kapan dana tersebut diterima, berapa jumlah penerima, berapa besaran yang disalurkan kepada masing-masing warga, termasuk apabila terdapat sisa anggaran maupun kendala administrasi. Informasi tersebut semestinya dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan”, tegasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Apabila Pemerintah Kota Bekasi memiliki komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi mengenai pengelolaan dana kompensasi. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan mencegah munculnya berbagai spekulasi”, katanya.

Selain menyoroti keterlambatan pencairan kompensasi TPST Bantargebang, LBH GP Ansor Kota Bekasi juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas TPA Sumur Batu. Menurut Zaenudin, hingga kini belum terdapat kebijakan kompensasi bagi warga di sekitar TPA Sumur Batu, padahal mereka juga merasakan dampak lingkungan akibat aktivitas pengelolaan sampah.

“Prinsip keadilan harus menjadi dasar kebijakan pemerintah. Warga di sekitar TPA Sumur Batu juga menghadapi persoalan lingkungan seperti bau, pencemaran, lalu lintas kendaraan pengangkut sampah, hingga dampak sosial dan kesehatan. Pemerintah perlu menjelaskan komitmennya agar tidak muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat yang sama-sama terdampak”, ujarnya.

LBH GP Ansor Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi segera memberikan kepastian jadwal pencairan kompensasi bagi warga terdampak TPST Bantargebang, melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran agar tidak terus mengalami keterlambatan, serta menyusun kebijakan yang berkeadilan bagi masyarakat terdampak TPA Sumur Batu.

“Kami berharap Pemerintah Kota Bekasi segera menuntaskan penyaluran kompensasi yang tertunda, membuka informasi pengelolaan dana kompensasi secara utuh kepada publik, dan memberikan kepastian mengenai kebijakan kompensasi bagi masyarakat terdampak TPA Sumur Batu. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, keadilan, transparansi, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah”, pungkas Zaenudin.

Penulis: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *