Oleh: Amsiqul Maarif
Ketua LPKSM PATROLI SULTRA
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Gesekan antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi bukanlah fenomena baru. Setiap kali sebuah institusi merasa “diusik” oleh aparat penegak hukum (APH) lain, publik kembali disuguhi konflik yang justru mengaburkan substansi utama: pemberantasan korupsi.
Kita tentu masih mengingat istilah “Cicak vs Buaya” yang pertama kali dilontarkan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji. Istilah itu menjadi simbol ketegangan antara Polri dan KPK ketika sejumlah perwira tinggi Polri terseret perkara korupsi. Sebagai respons, pimpinan KPK saat itu, Abraham Samad dan Bibit Samad Rianto, justru diproses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Polemik tersebut akhirnya mereda setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan kebijakan deponering sebagai bentuk pengesampingan perkara demi kepentingan yang lebih luas.
Kini, dinamika serupa kembali muncul. Bedanya, bukan lagi Polri versus KPK, melainkan Polri versus Kejaksaan. Jika yang dipertaruhkan benar-benar komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, tentu patut diapresiasi. Namun, apabila yang terjadi justru saling menunjukkan kekuatan atau bahkan saling menyandera kepentingan institusi, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi yang hingga kini masih menjadi penyakit kronis bangsa.
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung tampil sangat menonjol dalam penanganan perkara korupsi. Bahkan, gaung penanganan sejumlah kasusnya dinilai melampaui perkara-perkara yang sedang ditangani KPK. Sebut saja kasus di BGN yang menyeret satu mantan jenderal polisi dan satu jenderal polisi aktif sebagai tersangka. Belum lama ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang jenderal polisi aktif berpangkat bintang dua sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel dan Asabri.
Di sisi lain, Polri juga tengah mengusut dugaan korupsi di sektor batu bara yang sebelumnya telah lama ditangani Jampidsus. Penemuan barang bukti berupa uang miliaran rupiah dan sekitar 74 kilogram emas dari sejumlah lokasi penyimpanan menjadi perkembangan yang patut diapresiasi. Meski demikian, publik juga menangkap kesan adanya “panggung” yang dibangun masing-masing institusi. Yang paling penting bukanlah siapa yang paling menonjol, melainkan siapa yang paling konsisten menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Korupsi, narkotika, dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Ketiganya bahkan telah memiliki perangkat hukum khusus, anggaran khusus, lembaga khusus, serta aparat khusus. Namun, jika dicermati, hanya pemberantasan terorisme yang relatif menunjukkan hasil yang lebih nyata. Sementara itu, pemberantasan korupsi dan narkotika justru terkesan berjalan seperti siklus: datang, ramai diberitakan, lalu perlahan menghilang tanpa memberikan efek jera yang signifikan.
Perlu disadari bahwa korupsi, narkotika, maupun terorisme bukanlah kejahatan yang dilakukan sendirian. Ketiganya merupakan kejahatan yang bekerja dalam jaringan. Ada aktor utama, ada pelaksana, ada pelindung, bahkan ada pihak yang menikmati hasilnya. Dengan kata lain, ada “imam” dan ada “makmum”.
Karena itu, selama masih ada oknum aparat penegak hukum yang menjadi bagian dari jaringan tersebut baik sebagai pelindung, pembiar, maupun penerima manfaat maka harapan untuk memberantas korupsi dan narkotika secara tuntas akan selalu menjadi pekerjaan yang belum selesai.
Pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi arena persaingan antarlembaga penegak hukum. Yang dibutuhkan rakyat bukanlah perlombaan mencari panggung, melainkan sinergi, integritas, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebab pada akhirnya, musuh sesungguhnya bukanlah sesama aparat penegak hukum, melainkan korupsi itu sendiri.














