Oleh: Prof. Dr. Munawir Kamaluddin
(Pakar Pendidikan Nilai dan Karakter/Pengurus MUI Sulsel)
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Pengukuhan Imam Kelurahan se-Kota Makassar sekaligus pemberian insentif bulanan oleh Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin patut diapresiasi sebagai sebuah kebijakan yang tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam membangun ketahanan sosial, moral, dan spiritual masyarakat.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak cukup hanya diukur dari kemajuan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, atau peningkatan investasi.
Pembangunan sejati juga harus menyentuh pembangunan manusia, karakter, dan kehidupan keagamaan masyarakat.
Di sinilah peran imam menjadi sangat penting.
Imam bukan sekadar orang yang berdiri di depan mengimami salat. Dalam tradisi Islam, imam adalah pemimpin (imamah) yang memikul amanah untuk membimbing umat menuju kehidupan yang lebih baik. Ia menjadi penjaga akidah, pembina akhlak, pendidik masyarakat, sekaligus penyejuk ketika terjadi konflik sosial dan perbedaan di tengah masyarakat.
Allah Swt. berfirman:
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ
“Dan Kami jadikan di antara mereka para pemimpin (imam) yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, karena mereka bersabar dan meyakini ayat-ayat Kami.”
(QS. As-Sajdah: 24)
Ayat ini menegaskan bahwa seorang imam bukan hanya pemimpin ritual, tetapi pemimpin yang memberi petunjuk, membimbing masyarakat, serta menjadi teladan dalam kesabaran, integritas, dan keimanan.
Karena itu, keberadaan Imam Kelurahan sesungguhnya merupakan investasi sosial jangka panjang.
Mereka berada di garis terdepan dalam membangun kehidupan keagamaan di tingkat akar rumput. Mereka hadir ketika masyarakat melaksanakan ibadah, menghadapi musibah, menyelesaikan konflik keluarga, membina generasi muda, hingga menguatkan nilai persaudaraan dan kepedulian sosial.
Dalam konteks masyarakat modern yang menghadapi berbagai tantangan seperti krisis moral, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, intoleransi, disinformasi digital, hingga lunturnya nilai kebersamaan, keberadaan imam menjadi semakin strategis. Mereka bukan hanya pemimpin salat, tetapi juga penjaga moral, perekat sosial, dan benteng moderasi beragama.
Karena itu, kebijakan pemberian insentif kepada Imam Kelurahan tidak semestinya dipandang sebagai sekadar bantuan finansial, melainkan sebagai bentuk penghormatan negara terhadap pengabdian sosial-keagamaan yang selama ini sering berlangsung tanpa perhatian yang memadai. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan fokus para imam dalam menjalankan amanahnya.
Namun demikian, pemberian insentif juga perlu diiringi dengan peningkatan kapasitas. Imam Kelurahan perlu terus dibekali penguatan kompetensi keislaman, kepemimpinan, komunikasi publik, literasi digital, moderasi beragama, hingga kemampuan menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat. Dengan demikian, imam tidak hanya menjadi simbol keagamaan, tetapi benar-benar menjadi agen perubahan (agent of change) yang mampu menjawab tantangan zaman.
Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah imam yang dilantik atau besarnya insentif yang diberikan, tetapi dari sejauh mana para imam mampu menghadirkan masjid sebagai pusat pembinaan umat, memperkuat ukhuwah, merawat kerukunan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Makassar yang religius, harmonis, berkarakter, dan sejahtera.
Jika pemerintah membangun kota melalui jalan, jembatan, dan infrastruktur, maka para imam membangun fondasi yang lebih mendasar: hati, akhlak, dan peradaban masyarakat. Sebab kota yang maju tidak hanya dibangun oleh beton dan baja, tetapi juga oleh nilai, iman, dan karakter warganya.
🙏MK












