Oleh: Mashud Azikin
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Setiap kali kalender memasuki bulan Juni dan Juli, sebuah ritual tahunan yang melelahkan kembali berulang di Kota Makassar. Ruang-ruang tunggu Dinas Pendidikan riuh oleh keluhan orang tua. Di sudut lain, layar komputer yang menampilkan grafik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi mendadak menjadi hakim yang kejam. Jarak rumah yang meleset beberapa meter saja bisa menjadi penentu runtuhnya harapan seorang anak untuk mengenakan seragam putih-biru atau putih-abu-abu di sekolah negeri.
Zonasi, yang awalnya lahir dari rahim niat mulia menteri pendidikan terdahulu untuk meruntuhkan kasta “sekolah favorit”, di lapangan justru membentur tembok tebal bernama ketimpangan infrastruktur.
Sekolah negeri kelebihan muatan, sementara ruang kelas baru tak bisa tumbuh dalam semalam. Di sinilah drama tahunan itu bermula: ribuan anak terancam terlempar dari sistem, menjadi penonton di pinggiran gerbang sekolah.
Namun, di tengah benang kusut yang seolah menjadi permanen ini, sebuah gagasan taktis menyeruak dari pemikiran Munafri Arifuddin. Alih-alih terjebak dalam proyek mercusuar membangun gedung-gedung beton baru yang memakan waktu bertahun-tahun, Appi sapaan akrabnya menyodorkan jalan pintas yang pragmatis namun ideologis: merangkul sekolah swasta sebagai katup penyelamat bagi anak-anak yang tersisih dari jalur negeri.
Sebuah langkah sederhana, namun jika dibedah, ia meruntuhkan kekakuan birokrasi yang selama ini menyandera hak dasar warga kota. Sebagai berikut :
Kita bisa melihat sebuah perbandingan kontras antara dua cara pandang yang berbeda dalam menyelesaikan krisis pendidikan.
Di satu sisi, ada solusi konvensional yang selama ini menjadi pakem birokrasi. Ketika jalur PPDB Negeri kelebihan muatan, respons spontan pemerintah biasanya adalah merencanakan pembangunan gedung sekolah baru. Sayangnya, jalur ini lambat dan berliku. Ia membutuhkan pembebasan lahan, birokrasi anggaran, hingga proses konstruksi yang memakan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan. Dampak fatalnya di lapangan? Anak-anak tidak bisa menunggu semen mengering; mereka terancam kehilangan waktu belajar atau bahkan putus sekolah demi menunggu gedung itu selesai.
Di sisi lain, terobosan Munafri Arifuddin menawarkan jalan pintas yang berorientasi pada manusia melalui skema Kemitraan Publik-Swasta. Alih-alih membangun dari nol, kebijakan ini langsung memanfaatkan infrastruktur dan bangku kosong yang sudah siap pakai di sekolah-sekolah swasta mitra.
Hasilnya adalah efisiensi tanpa penundaan (zero delay). Di hari pertama tahun ajaran baru, anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri bisa langsung duduk di meja kelas swasta dengan subsidi pemerintah. Hak konstitusional mereka untuk mendapatkan pendidikan langsung terpenuhi hari itu juga, tanpa ada satu pun generasi yang tertinggal di luar gerbang sekolah.
Konstitusi di Meja Kelas
Selama ini, ada pemisahan psikologis yang tajam di benak warga Makassar. Sekolah negeri diposisikan sebagai jaminan gratis dari negara, sementara sekolah swasta adalah “jalur mahal” yang dihindari oleh keluarga berpenghasilan cekak. Ketika seorang anak dari keluarga prasejahtera terdepak dari zonasi negeri, bayang-bayang putus sekolah langsung nyata di depan mata.
Di sinilah gagasan Munafri menemukan jangkar konstitusionalnya. Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan dengan gamblang bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Konstitusi tidak pernah membatasi kata “pendidikan” hanya pada sekolah yang berlabel negeri. Kewajiban negara adalah membiayai proses belajarnya, di mana pun institusinya.
Dengan mengintegrasikan anak-anak yang tidak tertampung di negeri ke sekolah swasta mitra melalui intervensi anggaran daerah, pemerintah kota sejatinya sedang mengembalikan ruh Pasal 31 ke khitahnya. Langkah ini memotong diskriminasi terselubung. Anak-anak Makassar tidak perlu lagi dikotak-kotakkan oleh status “Negeri” atau “Swasta”. Hak mereka untuk mengembangkan diri—sebagaimana dijamin Pasal 28C Ayat (1)—tetap berjalan tanpa harus terjeda oleh carut-marut kuota rombongan belajar.
”Uang rakyat di APBD harus mengejar murid, bukan sekadar mengejar proyek pembangunan fisik.”
Human-Centered Budgeting: Meruntuhkan Berhala Beton
Mandat konstitusi melalui Pasal 31 Ayat (4) mewajibkan daerah mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk pendidikan. Namun, dalam praktik tata kelola keuangan daerah, anggaran raksasa ini sering kali “gemuk” di pos yang salah. Ia habis terserap untuk belanja pegawai atau proyek fisik pengadaan lahan yang birokratis dan rentan kongkalikong.
Terobosan menggandeng sekolah swasta ini membalik logika kuno tersebut. Ini adalah bentuk human-centered budgeting penganggaran yang berpusat pada manusia, bukan pada semen dan batu bata.
Dibandingkan membiarkan anggaran mengendap di pos konstruksi sementara anak-anak usia sekolah telantar di jalanan, pemerintah kota mengonversikan dana tersebut menjadi subsidi langsung (seperti beasiswa atau bantuan operasional) ke sekolah-sekolah swasta yang fasilitasnya sudah siap pakai, namun kekurangan murid. Ini adalah sebuah simbiosis mutualisme yang cerdas:
Bagi Pemerintah: Mengatasi krisis daya tampung secara instan (zero delay).
Bagi Sekolah Swasta: Menjamin keberlanjutan operasional yayasan pendidikan lokal yang hampir mati kehabisan murid akibat zonasi.
Bagi Masyarakat: Mendapatkan kepastian bahwa anak mereka tetap bersekolah dengan mutu yang terjaga tanpa biaya mencekik.
Sinergi Masa Depan
Mengelola kota metropolitan yang tumbuh dinamis seperti Makassar membutuhkan langgam kepemimpinan yang adaptif, bukan kaku berpatokan pada pakem lama. Model Public-Private Partnership (Kemitraan Publik-Swasta) yang ditawarkan Munafri Arifuddin dalam sektor pendidikan ini membuktikan bahwa pemerintah tidak harus memikul semua beban sendirian di pundaknya.
Ada ribuan kursi kosong di sekolah swasta di seluruh penjuru Makassar yang bisa diutilisasi. Menolaknya demi ego sektoral “harus negeri” adalah sebuah kenaifan birokrasi.
Pada akhirnya, esai pendidikan ini bukan sekadar memuji sebuah visi politik, melainkan mencatat sebuah ikhtiar akal sehat. Melalui terobosan merangkul sekolah swasta, Makassar berpeluang mengirimkan pesan penting ke seluruh penjuru negeri: bahwa di ujung semenanjung Sulawesi, keadilan sosial dan amanat UUD 1945 tidak lagi sekadar menjadi hafalan teks di buku-buku pelajaran, melainkan nyata hidup dan berdenyut di dalam ruang-ruang kelas.














