Oleh: Erwin
Opini Publik, Potretnusanatara.co.id – Setiap kali isu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka, publik selalu dihadapkan pada pertanyaan yang sama: mengapa regulasi yang secara politik begitu populer justru membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk disahkan?
Jawabannya mungkin bukan karena substansinya rumit, melainkan karena politik tidak pernah bekerja semata-mata berdasarkan nilai moral. Politik bergerak melalui distribusi kepentingan. Ketika sebuah aturan berpotensi mengubah keseimbangan kepentingan para pemegang kekuasaan, proses legislasinya hampir selalu menjadi lebih panjang dan lebih kompleks.
Korupsi di Indonesia bukan sekadar perilaku menyimpang yang dilakukan individu. Dalam banyak kasus, korupsi telah menjadi bagian dari mekanisme reproduksi kekuasaan. Biaya politik yang tinggi, dominasi oligarki ekonomi, patronase birokrasi, hingga sistem pendanaan partai politik yang belum transparan menciptakan ekosistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terus menemukan ruang hidupnya.
Dalam konteks tersebut, RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Regulasi ini berpotensi mengubah kalkulasi politik para pemegang kekuasaan. Selama ini, hukuman penjara masih sering dipersepsikan sebagai risiko yang dapat dihadapi. Namun ketika seluruh hasil kejahatan dapat dirampas oleh negara, biaya politik korupsi menjadi jauh lebih mahal. Yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan seseorang, tetapi juga akumulasi kekayaan yang selama ini menopang jaringan politik dan ekonomi.
Di sinilah letak paradoksnya. DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membahas dan mengesahkan RUU tersebut justru merupakan arena tempat berbagai kepentingan politik bertemu. Tentu tidak adil jika seluruh anggota DPR diasumsikan memiliki kepentingan yang sama. Namun akan sama naifnya apabila kita menganggap proses legislasi berlangsung dalam ruang yang steril dari konflik kepentingan. Legislasi pada hakikatnya selalu merupakan arena pertarungan berbagai kekuatan politik, ekonomi, dan sosial.
Karena itu, lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup dipahami sebagai persoalan administratif atau prosedural. Keterlambatan tersebut juga dapat dibaca sebagai gejala adanya resistensi terhadap regulasi yang berpotensi mempersempit ruang akumulasi kekayaan melalui penyalahgunaan kekuasaan. Dalam politik, aturan yang paling sulit disahkan sering kali bukan aturan yang tidak penting, melainkan aturan yang menyentuh kepentingan kelompok elite.
Pernyataan pemerintah mengenai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset tentu patut diapresiasi. Namun publik juga perlu menjaga sikap kritis. Pengalaman politik Indonesia menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi tidak jarang menjadi bagian dari komunikasi politik yang menguat ketika legitimasi publik dibutuhkan, tetapi melemah ketika mulai bersentuhan dengan kepentingan material para pemegang kekuasaan.
Oleh sebab itu, pertanyaan yang lebih relevan bukan lagi apakah seluruh fraksi di DPR mendukung RUU Perampasan Aset. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah mereka bersedia mengesahkannya tanpa memasukkan norma-norma yang justru mengurangi efektivitasnya. Sejarah legislasi Indonesia memperlihatkan bahwa sebuah undang-undang dapat kehilangan daya gunanya bukan hanya karena gagal disahkan, tetapi juga karena substansinya dikompromikan demi mengakomodasi berbagai kepentingan politik.
Pada saat yang sama, publik juga tidak boleh terjebak pada anggapan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan solusi tunggal bagi pemberantasan korupsi. Regulasi ini memang penting, tetapi tidak akan cukup apabila tidak diikuti reformasi sistem pembiayaan partai politik, transparansi pendanaan pemilu, penguatan lembaga pengawas, serta pembatasan pengaruh oligarki dalam proses pengambilan kebijakan. Tanpa pembenahan aspek-aspek tersebut, korupsi hanya akan bertransformasi dalam bentuk yang berbeda. Negara mungkin berhasil merampas aset hasil kejahatan, tetapi belum tentu berhasil menghentikan sistem yang terus melahirkan praktik korupsi.
Pada akhirnya, nasib RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan berhasil atau tidaknya sebuah produk legislasi. RUU ini merupakan ujian mengenai sejauh mana negara bersedia membatasi kepentingan politiknya sendiri demi kepentingan publik yang lebih luas. Dalam demokrasi yang masih dibayangi oligarki, hukum sering kali berhenti bekerja tepat ketika mulai mengancam fondasi ekonomi kekuasaan.
Apabila RUU ini kembali tertunda, publik akan semakin sulit meyakini bahwa hambatannya hanya bersifat administratif. Sebaliknya, apabila RUU tersebut benar-benar disahkan dengan substansi yang kuat, DPR memiliki kesempatan membuktikan bahwa lembaga legislatif masih mampu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan jangka pendek elite politik.
Sejarah politik Indonesia mengajarkan satu pelajaran penting: tantangan terbesar bagi kekuasaan bukanlah mengendalikan masyarakat, melainkan membatasi dirinya sendiri. RUU Perampasan Aset menjadi ujian nyata apakah pelajaran itu benar-benar siap diwujudkan dalam praktik bernegara.(*)














