Bekasi, Potretnusantara.co.id – Polemik pembayaran uang kompensasi bagi masyarakat terdampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali mencuat. Hingga Juni 2026, pembayaran kompensasi kepada warga terdampak disebut baru terealisasi selama empat bulan, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran selama dua bulan, Rabu (24/6/2026).
Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait keterlambatan pembayaran tersebut. Menurut dia, hak warga terdampak tidak boleh ditunda-tunda, apalagi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut sudah disalurkan kepada Pemkot Bekasi.
“Pemerintah Kota Bekasi harus segera mengklarifikasi persoalan ini. Jangan sampai hak masyarakat terdampak TPST Bantargebang justru ditunda-tunda pembayarannya. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi”, kata Zaenudin.
Ia menjelaskan, besaran uang kompensasi yang diterima warga berbeda di tiap wilayah terdampak. Untuk warga di Kelurahan Sumur Batu, Cikiwul, dan Ciketing Udik, kompensasi diberikan sebesar Rp400 ribu per bulan per kepala keluarga (KK). Sementara warga Kelurahan Bantargebang menerima Rp150 ribu per bulan per KK.
Namun demikian, Zaenudin menilai nilai kompensasi tersebut sejatinya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan yang harus ditanggung warga setiap hari akibat aktivitas TPST Bantargebang.
“Kalau dihitung sebagai hak per jiwa dan dibandingkan dengan dampak lingkungan yang diterima masyarakat, tentu nilainya sangat kecil. Karena itu, pembayaran yang sudah kecil ini pun jangan sampai terlambat atau malah menimbulkan polemik baru”, ujarnya.
Zaenudin menambahkan, keterlambatan pembayaran tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan publik lantaran pengelolaan bantuan keuangan dari DKI Jakarta dinilai belum transparan. Ia menyinggung adanya pernyataan resmi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang menyebut bahwa bantuan keuangan untuk Kota Bekasi telah disalurkan.
Menurut Zaenudin, pada 2025 lalu nilai bantuan keuangan dari Pemprov DKI Jakarta untuk Kota Bekasi bahkan mencapai lebih dari Rp300 miliar. Karena itu, ia meminta Pemkot Bekasi menjelaskan secara terbuka skema penyaluran, mekanisme penyimpanan anggaran, hingga alur pencairan kompensasi kepada warga.
“Sudah ada keterangan resmi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta bahwa bantuan keuangan itu telah dibayarkan ke Kota Bekasi. Maka Pemkot Bekasi harus berani transparan, uang bantuan itu disimpan di mana, skema pembayarannya seperti apa, dan jika ada dana yang mengendap, bagaimana pengelolaan serta keuntungan bunganya”, tegasnya.
Ia juga menyoroti munculnya isu dugaan pemotongan uang kompensasi di sejumlah media. Menurut dia, isu tersebut tidak akan berkembang liar apabila tata kelola bantuan keuangan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi publik.
“Kurangnya transparansi tata kelola bantuan keuangan dari DKI Jakarta inilah yang kemudian memunculkan dugaan-dugaan di masyarakat, termasuk isu pemotongan uang kompensasi. Setiap satu rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, karena itu adalah hak masyarakat Bantargebang”, ucap Zaenudin.
LBH GP Ansor Kota Bekasi, lanjut dia, meminta Pemerintah Kota Bekasi segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik agar polemik tidak semakin meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga. Selain itu, Pemkot Bekasi juga diminta memastikan kekurangan pembayaran kompensasi selama dua bulan segera ditunaikan kepada warga terdampak.
“Jangan sampai masyarakat yang selama ini menanggung dampak lingkungan justru harus menunggu haknya tanpa kepastian. Pemerintah harus hadir memberi kepastian, keterbukaan, dan keadilan”, tutupnya.
Penulis: S PNs














