Oleh: Mashud Azikin
Opini Publik, Potretnusantara.co.id – Makassar sesungguhnya tidak sedang menghadapi krisis sampah. Yang terjadi adalah krisis kesadaran ekologis yang termanifestasi melalui persoalan sampah. Tumpukan limbah rumah tangga di sudut-sudut kota, peningkatan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, hingga siklus masalah drainase dan sanitasi bukanlah akar masalah. Semua itu hanyalah gejala dari sesuatu yang lebih mendasar: terputusnya relasi antara manusia, lingkungan, dan kesadaran kolektifnya.
Pemerintah Kota Makassar dalam beberapa tahun terakhir relatif progresif dalam membangun instrumen tata kelola lingkungan. Pembatasan penggunaan kantong plastik, penataan lorong, penguatan sistem pengangkutan, hingga berbagai program berbasis wilayah menunjukkan adanya pendekatan teknokratis yang cukup sistematis. Dari perspektif governance, desain kebijakan sebenarnya telah tersedia. Infrastruktur administratif pun telah dibentuk.
Namun, fakta empiris menunjukkan bahwa persoalan sampah masih bersifat persisten. Artinya, masalah terus muncul meskipun intervensi kebijakan dilakukan secara berulang. Dalam kajian kebijakan publik, kondisi seperti ini sering dipahami sebagai implementation gap, yaitu kesenjangan antara desain kebijakan dan perilaku sosial masyarakat sebagai pelaksana utama kebijakan tersebut.
Pada titik ini, diskusi mengenai lingkungan tidak lagi cukup dibatasi pada aspek teknis-operasional. Persoalan lingkungan perlu dibaca melalui perspektif yang lebih komprehensif, yakni ekologi spiritual.
Ekologi spiritual memandang lingkungan bukan semata ruang fisik yang harus dikelola, melainkan ruang kehidupan yang memiliki relasi moral dan eksistensial dengan manusia. Dalam paradigma ini, kerusakan ekologis tidak lahir pertama-tama dari kegagalan sistem, tetapi dari melemahnya kesadaran manusia terhadap tanggung jawab keberadaannya.
Dalam konteks Makassar, persoalan tersebut tampak jelas pada pola relasi warga terhadap sampah. Sampah sering diposisikan sebagai objek yang harus segera dikeluarkan dari ruang domestik menuju ruang publik. Setelah keluar dari rumah, tanggung jawab dianggap selesai. Muncul pola pikir transaksional: saya telah membayar retribusi, maka pengelolaan sampah adalah urusan pemerintah.
Cara pandang semacam ini menghasilkan fenomena yang dalam literatur ekologi sosial disebut externalization of responsibility, yakni kecenderungan individu memindahkan tanggung jawab ekologis kepada institusi lain. Akibatnya, masyarakat hanya menjadi konsumen layanan kebersihan, bukan produsen kesadaran lingkungan.
Padahal regulasi memiliki keterbatasan inheren. Negara dapat mengontrol perilaku di ruang publik, tetapi tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi keputusan mikro yang terjadi di ruang privat. Pemerintah tidak mungkin menempatkan petugas pada setiap rumah untuk memastikan proses pemilahan sampah dilakukan secara konsisten.
Di sinilah spirit kemandirian menjadi variabel yang sangat menentukan.
Dalam kerangka ilmiah, spirit bukan dimaknai sebagai konsep metafisik yang abstrak, tetapi sebagai energi psikologis dan sosial yang menggerakkan perilaku kolektif secara berkelanjutan. Spirit bekerja sebagai internal control system, yaitu mekanisme pengendalian yang tumbuh dari dalam individu.
Ketika spirit kemandirian terbentuk, seseorang tidak lagi memilah sampah karena takut pada sanksi, melainkan karena memahami konsekuensi ekologis dari tindakannya. Kesadaran seperti ini memiliki daya tahan yang jauh lebih tinggi dibandingkan pendekatan koersif.
Makassar sesungguhnya memiliki modal sosial yang sangat kuat untuk membangun transformasi tersebut. Modal itu terdapat dalam konsep budaya Siri’ na Pacce.
Selama ini Siri’ lebih banyak dipahami sebagai konsep kehormatan personal, sementara Pacce dipahami sebagai empati sosial. Padahal keduanya memiliki potensi ekologis yang besar.
Pacce dapat direaktualisasikan sebagai empati terhadap lingkungan hidup. Membuang sampah sembarangan bukan sekadar tindakan yang melanggar aturan, tetapi juga tindakan yang merugikan orang lain melalui pencemaran, banjir, maupun risiko kesehatan publik.
Sementara Siri’ dapat diposisikan sebagai basis etika ekologis. Menjaga kebersihan lingkungan tidak lagi dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk kehormatan sosial. Sebaliknya, perilaku merusak lingkungan merupakan tindakan yang menurunkan martabat kolektif masyarakat.
Perspektif ini penting karena perubahan perilaku sosial tidak dapat dibangun hanya melalui pendekatan instruktif. Selama ini narasi kebijakan lingkungan sering bergerak dalam kerangka top-down: masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan. Padahal penelitian perilaku menunjukkan bahwa kepatuhan yang lahir dari kewajiban administratif cenderung bersifat jangka pendek.
Narasi tersebut perlu digeser menuju pendekatan berbasis kebutuhan. Warga perlu melihat hubungan langsung antara pengelolaan sampah dengan kesehatan keluarga, kualitas ruang hidup, dan manfaat ekonomi yang dapat dihasilkan.
Pada saat yang sama, institusi sosial berbasis komunitas perlu dihidupkan kembali. Lorong-lorong Makassar tidak hanya merupakan ruang fisik, tetapi juga ruang interaksi sosial yang selama ini menjadi simpul pembentukan nilai. Kelompok pengajian, arisan warga, komunitas pemuda, dan kegiatan kerja bakti dapat berfungsi sebagai medium reproduksi kesadaran ekologis.
Karena pada akhirnya, kota tidak dibangun semata melalui beton, anggaran, dan regulasi. Kota dibangun melalui cara pandang manusia terhadap kehidupannya sendiri.
Makassar mungkin telah memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik. Namun sistem yang baik hanya akan menjadi struktur yang kosong jika tidak diisi oleh kesadaran kolektif warganya. Sebab dalam ekologi spiritual, kemandirian bukan sekadar perilaku sosial, melainkan regulasi tertinggi yang hidup di dalam hati manusia.














