Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, secara resmi memberhentikan Kepala Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Dermawan, S.P., dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.3.2/525/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, yang ditetapkan pada 5 Juni 2026.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lekopadis melalui Surat Nomor 141/001/BPD-LKPD/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Selain rekomendasi BPD, keputusan tersebut juga mengacu pada hasil rapat tindak lanjut usulan pemberhentian Kepala Desa Lekopadis yang dilaksanakan pada 26 Mei 2026.
Dalam konsideran keputusan, Bupati Polewali Mandar menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Pada diktum pertama keputusan tersebut, Bupati Polewali Mandar menetapkan pemberhentian Dermawan, S.P. dari jabatannya sebagai Kepala Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung. Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menanggapi terbitnya keputusan pemberhentian tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Lekopadis, Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang dinilai telah menjalankan proses sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, khususnya Dinas PMD, yang telah bekerja secara profesional sehingga aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Darmawan, Senin (8/6/2026).
Ia berharap keputusan yang telah ditetapkan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta menjaga stabilitas dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Lekopadis.













