News

Terungkap! Pertamina Temukan Pelanggaran di SPBU Sarampu, Sanksi Segera Dijatuhkan

×

Terungkap! Pertamina Temukan Pelanggaran di SPBU Sarampu, Sanksi Segera Dijatuhkan

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – PT Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi berupa pembinaan kepada pengelola SPBU 74.913.64 Sarampu, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, setelah menemukan adanya operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Rainer Axel Gultom, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU tersebut.

“Hasil pengecekan kami, ada beberapa operasional yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga akan kami berikan pembinaan,” kata Rainer saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Menurut dia, pelaksanaan sanksi dan pembinaan terhadap pengelola SPBU dijadwalkan mulai dilakukan pada pekan depan.

Langkah Pertamina tersebut menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang diduga berlangsung pada malam hingga dini hari di SPBU Sarampu. Aktivitas tersebut ditengarai berdampak pada berkurangnya ketersediaan BBM subsidi pada pagi hari.

Sebelumnya, Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan keberatan atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dinilai merugikan nelayan sebagai kelompok penerima manfaat utama program subsidi pemerintah.

Perwakilan SNI, Muh Ifrad, mengatakan kelangkaan BBM subsidi yang terjadi pada pagi hari berdampak langsung terhadap aktivitas melaut para nelayan.

“Kejadian seperti ini tentu sangat merugikan nelayan yang sangat bergantung pada BBM untuk melaut. Ketika pagi hari stok sudah habis, itu menghambat aktivitas dan berdampak langsung pada penghasilan mereka,” ujar Ifrad.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan SNI, dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi tersebut disebut berlangsung secara rutin pada rentang waktu pukul 23.00 hingga 02.00 WITA. Sejumlah kendaraan roda empat, seperti Toyota Kijang dan Suzuki APV, diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.

SNI menduga kendaraan tersebut telah dimodifikasi untuk menampung BBM lebih banyak sebelum kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.

Selain itu, beredar pula dugaan adanya pihak tertentu yang mengendalikan praktik tersebut. Namun hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Yang dirugikan itu masyarakat kecil. Subsidi yang seharusnya membantu, justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” tambah Ifrad.

SNI mendesak aparat penegak hukum, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di Kabupaten Polewali Mandar dapat diperketat agar ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi tetap terjamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *