Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas gudang rokok ilegal di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham, menilai lambannya respons aparat atas keresahan warga berpotensi menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Hingga kini, gudang tertutup yang diduga menjadi lokasi bongkar muat rokok ilegal disebut masih beroperasi.
“Jangan sampai kelambatan penanganan ini membuat masyarakat menduga adanya pembiaran atau permainan antara oknum aparat dengan pemilik gudang. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” kata Idham, Kamis, (22/5/2026).
Menurut Idham, penegakan hukum selama ini terkesan hanya menyasar penjual eceran dan warung kecil, sementara aktor utama maupun gudang besar yang diduga menjadi pusat distribusi belum tersentuh aparat.
“Kalau hanya penjual kecil yang ditindak sementara gudang besar dibiarkan, maka peredaran rokok ilegal tidak akan pernah selesai. Aparat harus berani menyentuh sumber utamanya,” ujarnya.
GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Idham juga menyinggung kewenangan aparat kepolisian dalam penanganan perkara pidana. Menurut dia, tugas dan kewenangan kepolisian telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, kepolisian memiliki tugas pokok menegakkan hukum dan melakukan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana tanpa terkecuali,” katanya.
“Ditambah lagi dengan Pasal 16 UU Kepolisian serta Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP, polisi dibekali wewenang penuh oleh negara untuk mengambil tindakan pertama di tempat kejadian perkara, melakukan penggerebekan, penangkapan, hingga penyitaan barang bukti,” ujar Idham menambahkan.
GEBRAK Sulbar mendesak Polres Polewali Mandar dan Polda Sulawesi Barat segera melakukan penggerebekan serta menurunkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Polewali Mandar untuk menyelidiki gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi rokok ilegal tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut meminta aparat mengusut tuntas pemilik gudang, jaringan distribusi, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga melindungi aktivitas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
GEBRAK Sulbar juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara dapat memicu kekecewaan publik yang lebih luas terhadap aparat penegak hukum.
“Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sedang dipertaruhkan. Jika Polda Sulbar dan Polres Polewali Mandar tidak segera bertindak tegas, maka jangan salahkan jika rakyat murka dan turun langsung mengawal kasus ini,” kata Idham.
“Masyarakat sudah terlalu lama disuguhi praktik penegakan hukum yang terkesan tajam ke bawah namun lemah terhadap pemodal besar,” pungkasnya.













