News

Diplomasi Intensif Berbuah Hasil, 9 WNI Relawan Gaza Bebas dari Penahanan Israel

×

Diplomasi Intensif Berbuah Hasil, 9 WNI Relawan Gaza Bebas dari Penahanan Israel

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Indonesia memastikan sembilan warga negara Indonesia (WNI) relawan kemanusiaan yang sempat ditangkap militer Israel saat pencegatan kapal Global Sumud Flotilla 2.0 telah dibebaskan.

Saat ini, para relawan dilaporkan tengah meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki, sebelum melanjutkan perjalanan pulang ke Indonesia.

Kabar tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi Menlu Sugiono dalam pesan video pada Kamis malam (21/5/2026). Pemerintah menyebut proses pembebasan para WNI dilakukan melalui koordinasi diplomatik intensif lintas negara.

“Saat ini dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki dan akan segera melanjutkan perjalanan kembali ke tanah air,” demikian pernyataan pemerintah dalam video tersebut.

Pemerintah Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Turki yang dinilai berperan aktif dalam membantu proses pemulangan para relawan kemanusiaan tersebut.

“Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah Turki atas peran aktif dan dukungan penuh dalam memfasilitasi proses pemulangan ini.”

Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan Kementerian Luar Negeri RI bergerak cepat sejak menerima laporan pencegatan armada Global Sumud Flotilla 2.0 oleh militer Israel.

Berbagai jalur diplomatik langsung dioptimalkan melalui sejumlah perwakilan RI di luar negeri, mulai dari KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, hingga KJRI Istanbul, guna memastikan keselamatan para WNI sekaligus mempercepat proses pembebasan.

Tak hanya fokus pada upaya pemulangan, pemerintah Indonesia juga melontarkan kecaman keras terhadap perlakuan yang diterima para relawan selama masa penahanan.

“Pemerintah Indonesia sekali lagi menegaskan kecamannya atas perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan.”

Pemerintah menilai tindakan terhadap relawan sipil yang menjalankan misi kemanusiaan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

“Tindakan yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi.”

Di akhir pernyataannya, pemerintah turut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus mendoakan keselamatan para relawan. Apresiasi juga diberikan kepada Presiden RI dan Komisi I DPR RI yang disebut ikut mengawal proses pembebasan hingga pemulangan para WNI tersebut.

“Kita harap semoga segera kembali ke Indonesia dalam keadaan aman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *