Hukum

LBH PMII Kota Kendari Soroti Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Brimob saat Mediasi Perceraian

×

LBH PMII Kota Kendari Soroti Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Brimob saat Mediasi Perceraian

Sebarkan artikel ini

Kendari, Potretnusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Kota Kendari menyoroti dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan seorang oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara terhadap istrinya saat proses mediasi perceraian di lingkungan kantor Sat Brimob Polda Sultra, Senin (11/5/2026).

LBH PMII Kota Kendari menyebut, dugaan penganiayaan itu terjadi ketika pelapor menghadiri agenda mediasi perceraian yang difasilitasi pimpinan unit terlapor. Mediasi tersebut disebut berlangsung di hadapan pimpinan yang memimpin proses mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi itu, terlapor diduga mempertanyakan apakah pelapor tetap akan melanjutkan tuntutan terkait nafkah dan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) apabila perceraian resmi dilakukan.

Pelapor kemudian menyampaikan agar seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku karena terlapor dinilai belum mengakui dugaan tindakan KDRT yang sebelumnya pernah terjadi.

Mendengar jawaban tersebut, terlapor diduga terpancing emosi. LBH PMII Kota Kendari menyebut terlapor diduga melempar tas ke arah korban dan melayangkan pukulan menggunakan tangan mengepal ke bagian dagu pelapor.

Peristiwa itu disebut terjadi di hadapan pimpinan yang sedang memimpin mediasi. Atas kejadian tersebut, korban diketahui telah melayangkan pengaduan resmi ke Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut.

Direktur LBH PMII Kota Kendari menilai kasus tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena diduga terjadi di lingkungan institusi penegak hukum dan pada saat proses mediasi berlangsung. Penanganan yang objektif dan transparan sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” ujar Direktur LBH PMII Kota Kendari.

LBH PMII Kota Kendari juga menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan, terlebih yang terjadi di lingkungan institusi penegak hukum, tidak dapat dianggap sebagai persoalan privat semata.

Menurut mereka, dugaan tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, LBH PMII Kota Kendari meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menangani laporan korban secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Mereka juga mendorong Bidpropam Polda Sultra melakukan pemeriksaan etik secara terbuka dan menyeluruh terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.

Selain itu, LBH PMII Kota Kendari menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara guna memastikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi korban dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi.

LBH PMII Kota Kendari turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus kekerasan terhadap perempuan serta memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan maupun konfirmasi resmi dari pihak Sat Brimob Polda Sultra terkait dugaan peristiwa tersebut.

Editor : Ikmal Saranani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *