Konawe Utara, Potretnusantara.co.id – Bareskrim Polri menggeledah rumah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, Kamis (23/4/2026). Penggeledahan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara.
Sebelumnya, Bareskrim juga menerjunkan tim dokter RS Polri Kramat Jati untuk memastikan kondisi kesehatan Anton Timbang setelah penasihat hukum meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Personel Bareskrim Polri menggeledah rumah Anton Timbang di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (23/4/2026), sekitar pukul 16.22 Wita.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, membenarkan penggeledahan tersebut. “Ok,” ujar Irhamni singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/4/2026).
Sebelum memasuki rumah, aparat kepolisian sempat dicegat untuk menunjukkan surat izin penggeledahan dari pengadilan. Beberapa kelompok organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga tampak berjaga di sekitar gerbang samping rumah.
Polisi kemudian menunjukkan surat perintah penggeledahan dari pengadilan kepada tim kuasa hukum Anton Timbang. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, personel Bareskrim dipersilakan masuk. Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan dari Polda Sultra yang masih berjaga di sekitar lokasi.
Langkah penggeledahan dilakukan dua hari setelah Bareskrim mengumumkan penerjunan tim dokter dari RS Polri Kramat Jati untuk memeriksa kesehatan Anton Timbang.
Pemeriksaan medis itu merespons permohonan penundaan pemeriksaan dari penasihat hukum dengan alasan tersangka sakit. Brigjen Pol. Moh Irhamni menegaskan langkah tersebut penting guna memastikan kondisi kesehatan secara objektif.
“Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Irhamni kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Menurut Irhamni, kehadiran tersangka sangat krusial. Keterangan yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam proses pembelaan sebelum penyidik mengambil langkah hukum lanjutan.
“Dengan demikian, proses hukum diharapkan berjalan adil dan proporsional,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Anton Timbang dalam dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Sultra. Aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui perusahaan yang dipimpinnya, yakni PT Masempo Dalle.
Lokasi tambang berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim, perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasionalnya.
Bareskrim menyatakan penanganan perkara ini bagian dari komitmen menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.
Penerjunan tim dokter RS Polri merupakan prosedur standar untuk menguji dalil sakit tersangka sekaligus mencegah tudingan kriminalisasi.
Dalam KUHAP, tersangka wajib hadir memenuhi panggilan penyidik. Jika dua kali mangkir tanpa alasan sah, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa.
Penggeledahan rumah telah mengantongi penetapan pengadilan sesuai Pasal 33 KUHAP. Dari sisi substansi, perkara tambang tanpa IUP dijerat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kasus ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum sektor sumber daya alam di Sultra yang marak konflik tambang. Bareskrim menempuh langkah prosedural berlapis: verifikasi kesehatan hingga penggeledahan dengan penetapan pengadilan, untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas.
Kehadiran ormas dan LSM saat penggeledahan menunjukkan tingginya atensi publik. Substansi perkara akan bergantung pada pembuktian ada-tidaknya IUP dan aliran dana dari aktivitas tambang PT Masempo Dalle.
Hingga berita ini diturunkan, hasil penggeledahan dan pemeriksaan kesehatan Anton Timbang belum diungkap Bareskrim. Penasihat hukum Anton Timbang juga belum memberikan keterangan resmi. Bareskrim menegaskan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.













