Opini

Transparansi atau Formalitas? Menguji Wajah Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

×

Transparansi atau Formalitas? Menguji Wajah Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Suherman Syach, M.M.

Opini Publik,Potretnusantara.co.id – Keterbukaan informasi publik (KIP) sering kali dielu-elukan sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik di Indonesia memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Namun, pertanyaan mendasar yang patut diajukan hari ini adalah: apakah keterbukaan informasi telah menjadi praktik yang substantif, atau justru masih terjebak pada formalitas administratif?

Di era digital yang ditandai dengan percepatan arus informasi, keterbukaan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keniscayaan. Masyarakat kini hidup dalam ekosistem informasi yang serba cepat, transparan, dan terhubung. Teknologi digital telah mengubah cara publik mengakses, mengolah, dan mengevaluasi informasi. Dalam konteks ini, badan publik dituntut tidak hanya “membuka” informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut mudah diakses, relevan, akurat, dan dapat dipahami.

Secara normatif, konsep keterbukaan informasi berakar pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam kajian administrasi publik, transparansi dipahami sebagai keterbukaan pemerintah dalam menyediakan informasi yang relevan bagi publik (Heald, 2006). Sementara itu, akuntabilitas merujuk pada kewajiban badan publik untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil. Kedua prinsip ini menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik (public trust).

Gab: Regulasi vs Realitas

Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Banyak badan publik yang telah memiliki perangkat kelembagaan seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), daftar informasi publik, serta website resmi. Akan tetapi, tidak sedikit pula yang masih menjadikan keterbukaan informasi sebagai sekadar pemenuhan indikator penilaian semata.

Fenomena ini dapat dilihat dari beberapa indikator. Pertama, masih ditemukannya informasi yang tidak diperbarui secara berkala. Website yang seharusnya menjadi etalase informasi justru menjadi “arsip statis” yang jarang disentuh. Kedua, minimnya kualitas konten informasi. Banyak informasi disajikan secara formalistik, tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan perspektif publik. Ketiga, rendahnya responsivitas terhadap permohonan informasi. Proses pelayanan informasi masih lambat dan birokratis, bahkan cenderung defensif.

Dalam perspektif teori komunikasi publik, kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan dalam membangun komunikasi dua arah (two-way communication). Padahal, keterbukaan informasi seharusnya tidak hanya bersifat satu arah (top-down), tetapi juga dialogis dan partisipatif. Publik bukan sekadar objek penerima informasi, melainkan subjek yang memiliki hak untuk bertanya, mengkritik, dan berpartisipasi.

Lebih jauh, era digital juga membawa tantangan baru berupa disinformasi dan hoaks. Dalam situasi ini, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk menghadirkan narasi yang kredibel dan berbasis data. Badan publik dituntut untuk tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam menyampaikan informasi. Di sinilah peran strategis humas menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai kurator narasi publik.

Pengalaman beberapa perguruan tinggi yang berhasil meraih predikat “informatif” menunjukkan bahwa keterbukaan informasi yang efektif memerlukan lebih dari sekadar kepatuhan regulatif. Dibutuhkan komitmen kelembagaan, kepemimpinan yang visioner, serta integrasi sistem informasi yang baik. Digitalisasi layanan informasi, penguatan peran PPID, serta kolaborasi lintas unit menjadi kunci dalam membangun ekosistem keterbukaan yang berkelanjutan.

Dalam konteks akademik, keterbukaan informasi juga memiliki implikasi terhadap kualitas institusi. Transparansi dalam pengelolaan akademik, keuangan, dan layanan publik dapat meningkatkan kepercayaan stakeholders, termasuk mahasiswa, orang tua, dan masyarakat luas. Bahkan, dalam beberapa studi, keterbukaan informasi dikaitkan dengan peningkatan reputasi institusi dan daya saing global (Bertot dkk., 2010).

Namun demikian, penting untuk diingat bahwa keterbukaan informasi bukan tanpa batas. Terdapat kategori informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, privasi individu, atau kepentingan strategis institusi. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme uji konsekuensi yang objektif dan akuntabel untuk menentukan batas-batas keterbukaan.

Perubahan Paradigma

Pertanyaannya kemudian, bagaimana mendorong keterbukaan informasi agar tidak berhenti pada formalitas? Jawabannya terletak pada perubahan paradigma. Keterbukaan informasi harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan beban administratif. Ia adalah instrumen untuk membangun kepercayaan, memperkuat legitimasi, dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Pertama, perlu adanya penguatan budaya organisasi yang terbuka. Keterbukaan harus menjadi nilai yang diinternalisasi oleh seluruh elemen institusi, bukan hanya tugas PPID semata. Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam pengelolaan informasi digital dan komunikasi publik. Ketiga, pemanfaatan teknologi informasi secara optimal untuk mendukung layanan yang cepat, mudah, dan transparan.

Akhirnya, keterbukaan informasi publik di era digital adalah tentang keberanian untuk berubah. Berubah dari budaya tertutup menjadi terbuka, dari sekadar formalitas menjadi substansi, dari kewajiban menjadi kebutuhan. Sebab, di tengah arus informasi yang semakin deras, hanya institusi yang terbuka dan adaptif yang akan mampu bertahan dan dipercaya.

Transparansi bukan lagi pilihan. Ia adalah tuntutan zaman. Dan di sanalah wajah sejati keterbukaan informasi publik diuji.

Selamat Hari Keterbukaan Informasi Publik Nasional (HAKIN), 30 April 2026

Tentang Penulis:

Dr. Suherman, M.M. adalah Ketua Tim Humas dan Pengajar di IAIN Parepare. Saat ini aktif menulis tentang isu-isu reputasi kelembagaan dan perguruan tinggi, transparansi, dan tata kelola komunikasi di lingkungan perguruan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *