Kendari, Potretnusantara.co.id – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara kini berada di titik kritis. Di tengah penegasan batas waktu operasional bagi perusahaan yang belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dugaan pelanggaran mencuat dan menjadi ancaman serius bagi wibawa hukum negara, Rabu 23/4/2026.
Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) menilai bahwa aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Unaaha Bakti Persada berpotensi melampaui batas toleransi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang belum memiliki RKAB hanya diperkenankan beroperasi hingga 31 Maret 2026. Setelah batas itu, setiap aktivitas pertambangan patut diduga tidak lagi memiliki legitimasi hukum.
Koordinator lapangan, Ades Andry, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, ini merupakan ujian nyata bagi keberanian aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan di sektor sumber daya alam.
Namun persoalan tidak berhenti pada aktivitas tambang semata. LPK Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan otoritas pelayaran, khususnya peran Syahbandar dalam penerbitan izin berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut hasil tambang. Jika benar terdapat aktivitas pengangkutan hasil tambang dari perusahaan yang belum memiliki RKAB, maka setiap penerbitan izin berlayar patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan berpotensi menjadi bagian dari mata rantai pelanggaran hukum.
Secara normatif, aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang lengkap patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap kegiatan usaha berjalan berdasarkan izin yang sah.
Lebih jauh, dalam rezim pelayaran, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar seharusnya tunduk pada prinsip kehati-hatian dan verifikasi dokumen muatan, termasuk legalitas asal barang. Jika aspek ini diabaikan, maka patut diduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan legalitas pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selain itu, potensi dampak lingkungan dari aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LPK Sultra memandang bahwa apabila dugaan aktivitas tersebut tetap berlangsung pasca batas waktu, maka hal itu patut diduga bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum negara yang terstruktur melibatkan hulu hingga hilir, dari tambang hingga distribusi laut.
Atas dasar itu, LPK Sultra mengeluarkan ultimatum keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. LPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk tidak hanya memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Unaaha Bakti Persada, tetapi juga segera menelusuri dugaan peran Syahbandar dalam penerbitan izin berlayar kapal-kapal yang mengangkut ore nikel dari wilayah tersebut.
Ades Andry menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi, maka publik akan menilai adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi secara sistemik.
LPK Sultra memastikan akan terus mengawal dan tidak menutup kemungkinan akan menggalang aksi massa dalam skala yang lebih besar sebagai bentuk tekanan moral dan politik terhadap aparat penegak hukum.
Situasi ini bukan sekadar persoalan tambang, melainkan pertaruhan antara tegaknya hukum atau runtuhnya kepercayaan publik. Ketika hukum diuji, maka Kejaksaan sebagai garda terdepan tidak boleh ragu termasuk berani menyentuh aktor-aktor di balik rantai distribusi.













