Advertorial

LPK Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Pedestrian Eks MTQ Kendari 2024

×

LPK Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Pedestrian Eks MTQ Kendari 2024

Sebarkan artikel ini

Kendari, Potretnusantara.co.id – Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pedestrian kawasan eks MTQ Kota Kendari tahun anggaran 2024.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tetap transparan dan akuntabel.

Koordinator aksi LPK Sultra, Maman Marobo, mengatakan bahwa langkah pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara merupakan bagian dari upaya kolektif untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Pelaporan ini adalah bentuk kesadaran kolektif agar setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya, bukan menjadi ruang kompromi bagi praktik penyimpangan kekuasaan,” ujar Maman, Kamis (23/4/2026).

Dugaan korupsi tersebut mengacu pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Dalam laporan itu disebutkan adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek pedestrian tersebut.

Secara hukum, temuan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, prinsip penyelenggaraan negara yang bersih juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

LPK Sultra menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus ini.

“Kami menilai aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh tunduk pada tekanan politik. Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan jika proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan berkeadilan,” tegas Maman.

Lebih lanjut, LPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait, di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur Utama PT Alfa Media Adijaya.

Desakan tersebut juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

LPK Sultra menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada retorika. Harus ada tindakan nyata demi menjaga integritas pemerintahan dan melindungi kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *